BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar memusnahkan sebanyak 1.247,56 gram sabu hasil tangkapan selama Agustus 2025. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Kampar, Selasa (26/8) itu, dilakukan di hadapan 16 tersangka jaringan narkoba yang kini tengah menjalani proses hukum.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby ‘’Hari ini kita saksikan bersama bagaimana barang haram yang merusak generasi muda ini dimusnahkan. Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkoba, dan mereka akan menghadapi proses hukum yang tegas,’’ ujar AKP Markus Sinaga.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Bangkinang, Lapas Bangkinang Klas IIA, BNK Kampar, serta penasihat hukum. ‘’Dari 16 tersangka yang kami tangkap, ada 11 laporan polisi dengan peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga pemakai,’’ jelas Markus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga hancur, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Sedang Transaksi, 2 Pengedar Sabu Ditangkap. Sementara itu, dua orang diduga pengedar sabu berinisial MD dan MF ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (21/8).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram, 1 unit timbangan digital, 1 kotak plastik bening, 1 unit hp dan uang tunai Rp2.687.000 hasil dari transaksi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing SIK, Selasa (26/8) mengatakan, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua tersangka.(kom/*2)