BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kampar tetap akan melantik 45 dari 53 kepala desa (kades) bermasalah yang memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun pada pekan keempat Agustus 2025.
Keputusan ini diambil meski sebagian besar calon kades masih menghadapi persoalan administrasi maupun temuan keuangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kampar Hambali, mengungkapkan, dari 53 kades yang akan dilantik, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari permasalahan. Sementara itu, 45 calon lainnya masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga temuan keuangan dengan nilai cukup besar.
‘’Nilai temuan ini bervariasi. Ada yang kecil, sekitar Rp800 ribu, namun ada juga yang mencapai Rp800 juta. Semuanya saat ini masih dalam proses penyelesaian,’’ jelas Hambali di ruang kerjanya, Senin (25/8).
Menurut Hambali, pelantikan tetap digelar sesuai jadwal karena adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar tahapan tersebut tidak boleh ditunda.
‘’Sebagai langkah antisipasi, para calon kades yang bermasalah diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu setelah dilantik,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan mereka dari jabatan.
Lebih jauh, Sekdakab juga menyinggung adanya seorang calon kades yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti prosesi pelantikan.
‘’Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dalam mengelola administrasi dan anggaran desa. Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,’’ ujar Hambali.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kampar berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dan pelayanan masyarakat tidak terhambat, sembari memastikan seluruh kewajiban hukum maupun administrasi diselesaikan tuntas oleh para kades yang baru dilantik.
Sebagai informasi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang