ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu (Rohul) melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pendampingan hukum dan pengawasan pelaksanaan proyek strategis kabupaten (PSK) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai regulasi, transparan, tepat waktu serta menjaga kualitas dan mutu hasil pembangunan.
Direktur RSUD Rokan Hulu dr Zuldi Afki SpP menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pre-construction meeting dengan Kejari di RSUD Rokan Hulu pekan lalu. Sebagai persiapan dalam pelaksanaan PSK RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, teknis dan administratif yang berlaku.
Zuldi menjelaskan, proyek strategis daerah RSUD Rokan Hulu yang mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari Kejari Rohul di antaranya rehab ruangan CT-Scan RSUD, rehab ruangan kamar rawat inap standar (KRIS) RSUD dan rehab ruangan NICU/PICU RSUD Rohul.
Keterlibatan Kejari Rohul, diharapkan dapat memberikan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Paket pekerjaan tersebut, akan dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang atau tender.
‘’Kami ingin semua proses berjalan sesuai regulasi, transparan, disiplin dan tepat waktu. Pembayaran juga dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Ini salah satu upaya menjaga kualitas dan mutu pekerjaan,’’ jelas mantan Ketua IDI Rohul itu.
Pendampingan dan pengawasan PSK RSUD Rokan Hulu ini, tambah Zuldi, bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis daerah yang dilaksanakan tahun ini.
Dengan sinergi ini, RSUD Rohul berharap pembangunan fasilitas kesehatan dapat berjalan lancar, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit kebanggaan masyarakat Rohul.(adv)