PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, menyusul adanya laporan dari orang tua murid yang merasa terbebani.
”Intinya, sekolah tidak boleh mengadakan, menjual, atau mengarahkan pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun,” tegas Jamal, Senin (4/8).
Setiap awal tahun ajaran, Disdik selalu mengingatkan agar pihak sekolah tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mengkoordinir atau menjadi perantara penjualan buku LKS. Menurut Jamal, jika orang tua menemukan praktik seperti ini, mereka tidak perlu ragu untuk melapor.
”Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS atau membuat orang tua merasa keberatan, silakan lapor langsung ke Dinas Pendidikan. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.
Jamal menyebut, pihaknya memang sempat menerima sejumlah laporan dari masyarakat, meski jumlahnya tidak banyak. Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat berani bersuara.
”Kalau ada yang mengaku dari sekolah memaksa beli LKS, tanyakan mana surat resmi dari dinas yang membolehkan, Kalau tidak ada, abaikan. Tapi kalau tetap dipaksa atau ada tindakan yang memberatkan, segera laporkan,” ujarnya lagi.
Orang tua juga diperbolehkan membeli buku pelajaran atau LKS secara mandiri dari toko buku atau tempat lain di luar sekolah, sesuai kebutuhan anak
Dengan adanya penegasan ini, Disdik berharap tak ada lagi sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli LKS yang berpotensi membebani orangtua siswa, apalagi yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Pendidikan yang layak dan bebas tekanan ekonomi tetap menjadi prioritas utama Pemko Pekanbaru.(ilo)