PEKANBARU (RIAUPOS,CO) — Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat lainnya kembali digelar, Selasa (8/7), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi penting, termasuk istri ajudan Risnandar, Firda Azkiah.
Firda menjadi perhatian karena namanya muncul dalam percakapan WhatsApp antara sang suami, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, dan terdakwa Novin Karmila. Dalam pesan tersebut, Untung meminta agar uang Rp1 miliar dikirimkan ke istrinya.
Namun saat bersaksi, Firda tampak gugup dan kerap lambat menjawab pertanyaan jaksa. JPU mengingatkan bahwa kesaksiannya bisa berdampak serius pada nasib sang suami. Firda mengaku tidak tahu soal uang Rp1,6 miliar yang diterima Untung, namun mengakui pernah menerima titipan uang lewat bandara serta mengetahui adanya uang di rumah mereka saat digeledah KPK.
Sorotan muncul ketika Firda ditanyai soal dua tas mewah—salah satunya seharga Rp9,6 juta. Ia menyebut tas tersebut dibeli dari hasil menjual dua ekor kambing, jawaban yang membuat hakim dan jaksa terheran-heran. Tak hanya tas, KPK juga menemukan Firda menerima perhiasan senilai lebih dari Rp20 juta, yang dibeli pada periode yang sama.
Hakim pun menyoroti gaya hidup konsumtif Firda yang dinilai tak sejalan dengan penghasilan sang suami sebagai ASN. Hal ini dianggap bisa mendorong seseorang pada perilaku menyimpang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Firda mengetahui suaminya menggunakan rekening anak untuk menerima uang, serta membeli rumah dari orang tuanya sendiri.
Saksi lain yang hadir adalah Aemi Octawulandari, istri Risnandar, yang mengungkap bahwa sang suami menyimpan uang di lemari tinggi yang hanya bisa diakses olehnya. Sementara Haswinda, istri Indra Pomi, mengaku tak tahu-menahu soal pekerjaan suami, termasuk soal tunjangan.
Ada pula Airin dari BPKAD Pekanbaru yang menyebutkan dirinya pernah diminta menyerahkan uang ke terdakwa melalui ajudan.
Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar. Risnandar didakwa menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Rp2 miliar. Sementara Untung disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.