JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebagai langkah besar menuju transformasi industri asuransi yang lebih transparan dan akuntabel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua sistem digital: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.
Peluncuran yang dilakukan di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Ogi Prastomiyono, menjadi tonggak penting dalam reformasi struktural yang diamanatkan dalam UU P2SK.
Mahendra menyampaikan bahwa inisiatif ini tak sekadar pembaruan teknologi, tapi juga perubahan nilai dalam pengelolaan sektor keuangan, dari sistem tertutup menjadi lebih transparan dan pro-konsumen. “Kami sedang mendorong percepatan transformasi OJK secara internal dan juga industri, melalui sistem informasi, pelaporan, perizinan hingga pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.
Melalui Database Agen Asuransi, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas dan identitas agen asuransi yang resmi dan terdaftar, lengkap dengan QR Code sebagai tanda pengenal digital. Sistem ini terhubung langsung dengan platform perizinan SPRINT milik OJK.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data polis secara mendetail dari seluruh perusahaan asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan tiap bulan lewat sistem APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK). Tujuannya antara lain untuk:
-
memperkuat pengawasan berbasis risiko,
-
mendukung pengembangan program penjaminan polis,
-
dan meningkatkan kualitas data dan transparansi di industri asuransi.
“Data polis adalah fondasi penting dalam pengawasan dan perlindungan nasabah,” ujar Mahendra.
Dengan sistem ini, publik bisa memastikan kredibilitas agen secara mandiri, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi manajemen portofolio, dan regulator bisa memantau risiko dan membuat kebijakan berbasis data yang akurat.
Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa agen asuransi adalah pilar penting dalam distribusi dan edukasi produk asuransi, sedangkan data polis menjadi kunci bagi pengawasan yang efektif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat agar dua sistem ini berjalan maksimal.
“Peluncuran ini baru permulaan. Keberhasilannya bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan sistem secara konsisten,” jelasnya.
Lewat inisiatif ini, OJK berharap dapat membangun industri asuransi yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan, dengan perlindungan maksimal untuk konsumen.