BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sekaligus untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Lapas Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Minggu (18/5/2025) malam.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan yang disampaikan melalui grup WhatsApp, dan juga sejalan dengan instruksi Menteri untuk memberantas penyalahgunaan alat komunikasi serta narkoba di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi pemeriksaan meliputi Blok D Kamar 03 serta Blok E Kamar 20 dan 21.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) serta Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, dan turut melibatkan tim dari staf keamanan, staf KPLP, serta Regu Pengamanan I (Rupam I).
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang yang dilarang dan tidak sesuai dengan standar keamanan. Barang-barang tersebut langsung ditangani sesuai prosedur dan telah dimusnahkan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba,” jelas Kriston Napitupulu.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Lapas Bengkalis dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta sebagai tindakan pencegahan terhadap gangguan keamanan.
“Kami terus berkomitmen menciptakan lapas yang bebas dari Halinar, dan memastikan seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, sopan, namun tetap tegas,” tegasnya.
Seluruh kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan yang berarti. Laporan hasil kegiatan pun telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pelaporan dan koordinasi yang berkelanjutan.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)