Selasa, 20 Mei 2025
spot_img

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Riau, Bayar 2 Tahun, Denda Dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” resmi dimulai pada Senin (19/5), menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama adalah bagi penunggak pajak bertahun-tahun, cukup melunasi dua tahun pajak saja. Selain itu, penghargaan berupa diskon 10 persen diberikan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup besar melalui program ini.

Pertama, wajib pajak mendapat pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak serta penghapusan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan.

“Yang kedua, untuk wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan,” ungkapnya, Senin (19/5). Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi (nopol) BM di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak di tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau juga memberi penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” tambahnya.

Namun, terdapat pengecualian dalam program ini. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang.

Hal ini dimaksudkan agar insentif fiskal diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah.

“Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong kepatuhan membayar pajak secara berkelanjutan,” ucapnya.

Eva juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, dengan tidak menunggu hingga akhir periode untuk membayar pajak.

“Sebaiknya masyarakat segera membayar pajak sejak awal program dimulai agar tidak menumpuk di akhir yang biasanya penuh,” imbaunya.

Namun, antusiasme masyarakat tampaknya masih rendah di hari pertama pelaksanaan program ini.

Di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Pekanbaru, antrean masyarakat masih terpantau normal seperti hari biasa.

Baca Juga:  BPJamsostek Rengat Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa

Contohnya di UPT Samsat Simpang Tiga di Jalan Sudirman, Pekanbaru, jumlah warga yang datang membayar pajak tahunan dan lima tahunan masih sedikit.

Petugas di lokasi tetap sigap melayani warga yang datang untuk membayar pajak.

Selain layanan dalam ruangan, UPT ini juga menyediakan layanan drive thru, di mana masyarakat bisa membayar pajak langsung dari kendaraan tanpa turun, baik untuk roda dua maupun roda empat atau lebih. Namun, antrean juga belum terlihat ramai.

Kondisi serupa terlihat di UPT Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, di mana lebih banyak warga memilih menggunakan layanan drive thru.

Karena dinilai lebih cepat dan praktis, pada hari pertama ini, sebagian masyarakat datang hanya untuk mencari informasi tentang program ini. Terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.

Seperti diungkapkan Hendra, warga Pekanbaru yang memiliki sepeda motor dengan tunggakan pajak selama sembilan tahun.

Ia mengatakan bahwa melalui program ini, dia hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun terakhir dan tahun berjalan, bukan seluruh tunggakan.

“Saya konfirmasi dulu karena motor saya sudah 9 tahun nggak bayar pajak. Ternyata benar, hanya bayar dua tahun saja. Ini sangat meringankan, jadi saya akan segera bayar,” ujarnya.

Warga lainnya, Sari, juga merasakan manfaat dari program ini. Meskipun hanya menunggak selama tiga bulan, ia tetap mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan hanya perlu membayar pajak pokok.

Pihak Samsat terus menggencarkan sosialisasi program ini agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya.

“Kami terus sosialisasikan pemutihan ini supaya masyarakat bisa segera bayar pajak jika masih menunggak,” jelasnya, Senin (19/5).

“Pajak motor saya jatuh tempo Februari. Biasanya kena denda kalau telat, tapi sekarang nggak, cukup bayar pokok pajaknya saja. Sangat membantu,” imbuhnya.

Di Samsat Bagansiapiapi Ada Lonjakan

Berbeda dari Pekanbaru, UPT Samsat Bagansiapiapi, Rokan Hilir mencatat kenaikan jumlah kunjungan, sekitar 50 orang lebih di hari pertama program.

“Cukup ramai dibanding hari biasa. Tapi kami prediksi keramaian terjadi di awal, pertengahan atau akhir periode program,” ujar Kepala UPT Samsat Bagansiapiapi, Musa Albakri.

Ia juga mencatat peningkatan pengunjung di Samsat Ujung Tanjung, meskipun belum signifikan karena banyak warga yang belum mengetahui program ini.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah 203 Orang

“Yang jelas kami terus mengimbau dan menyebarkan brosur serta spanduk untuk memberitahukan masyarakat soal ini,” katanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.

“Kami terus bersinergi, apalagi sudah ada kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ucapnya.

85.257 Kendaraan di Kuansing Menunggak, Inhu 168.703 Unit

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tercatat puluhan ribu kendaraan belum membayar pajak.

Data dari UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan menunjukkan bahwa dari 2017 hingga 2024, sebanyak 85.257 unit kendaraan menunggak pajak.

Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga kendaraan plat merah milik pemerintah.

Kepala UPT Maili Riandi didampingi Kepala TU Fenta menyebut jumlah itu terdiri dari 566 kendaraan plat merah, 10.402 kendaraan pribadi plat putih, 73.732 kendaraan plat hitam, dan 557 kendaraan plat kuning.

“Total tunggakan kendaraan dari 2017 sampai 2024 di Kuansing ada 85.257 unit,” ujar Maili Riandi kepada Riau Pos, Senin (19/5). Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan yang berlangsung hingga 19 Agustus 2025.

Wajib pajak bisa membayar di loket Kantor UPT Telukkuantan atau di Kantor Unit Pembantu (UP) di Koto Baru, Lubuk Jambi, dan Basrah, tergantung kecamatan masing-masing.

“Unit pembantu hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk lima tahun ke atas tetap di Kantor UPT Telukkuantan,” jelasnya.

Sementara itu, di Rengat, UPT Pengelolaan Pendapatan mencatat ada 168.703 unit kendaraan menunggak pajak.

Dari jumlah itu, 165.092 unit adalah kendaraan berplat hitam.

Kepala UPT Rengat, Dasril MPd, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini.

Secara rinci, dari 165.092 unit itu, 156.224 merupakan kendaraan roda dua, diikuti pikap sebanyak 3.319 unit, dan minibus 3.156 unit.

Selain itu, ada 1.647 unit kendaraan plat merah yang menunggak, terbanyak jenis roda dua sebanyak 1.366 unit, disusul minibus 167 unit dan pikap 57 unit.

Kendaraan plat kuning yang menunggak sebanyak 1.964 unit, terdiri dari truk 897 unit, light truck 893 unit, dan minibus 144 unit.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” resmi dimulai pada Senin (19/5), menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama adalah bagi penunggak pajak bertahun-tahun, cukup melunasi dua tahun pajak saja. Selain itu, penghargaan berupa diskon 10 persen diberikan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup besar melalui program ini.

Pertama, wajib pajak mendapat pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak serta penghapusan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan.

“Yang kedua, untuk wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan,” ungkapnya, Senin (19/5). Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi (nopol) BM di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak di tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau juga memberi penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” tambahnya.

Namun, terdapat pengecualian dalam program ini. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang.

Hal ini dimaksudkan agar insentif fiskal diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah.

“Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong kepatuhan membayar pajak secara berkelanjutan,” ucapnya.

Eva juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, dengan tidak menunggu hingga akhir periode untuk membayar pajak.

“Sebaiknya masyarakat segera membayar pajak sejak awal program dimulai agar tidak menumpuk di akhir yang biasanya penuh,” imbaunya.

Namun, antusiasme masyarakat tampaknya masih rendah di hari pertama pelaksanaan program ini.

Di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Pekanbaru, antrean masyarakat masih terpantau normal seperti hari biasa.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah 203 Orang

Contohnya di UPT Samsat Simpang Tiga di Jalan Sudirman, Pekanbaru, jumlah warga yang datang membayar pajak tahunan dan lima tahunan masih sedikit.

Petugas di lokasi tetap sigap melayani warga yang datang untuk membayar pajak.

Selain layanan dalam ruangan, UPT ini juga menyediakan layanan drive thru, di mana masyarakat bisa membayar pajak langsung dari kendaraan tanpa turun, baik untuk roda dua maupun roda empat atau lebih. Namun, antrean juga belum terlihat ramai.

Kondisi serupa terlihat di UPT Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, di mana lebih banyak warga memilih menggunakan layanan drive thru.

Karena dinilai lebih cepat dan praktis, pada hari pertama ini, sebagian masyarakat datang hanya untuk mencari informasi tentang program ini. Terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.

Seperti diungkapkan Hendra, warga Pekanbaru yang memiliki sepeda motor dengan tunggakan pajak selama sembilan tahun.

Ia mengatakan bahwa melalui program ini, dia hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun terakhir dan tahun berjalan, bukan seluruh tunggakan.

“Saya konfirmasi dulu karena motor saya sudah 9 tahun nggak bayar pajak. Ternyata benar, hanya bayar dua tahun saja. Ini sangat meringankan, jadi saya akan segera bayar,” ujarnya.

Warga lainnya, Sari, juga merasakan manfaat dari program ini. Meskipun hanya menunggak selama tiga bulan, ia tetap mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan hanya perlu membayar pajak pokok.

Pihak Samsat terus menggencarkan sosialisasi program ini agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya.

“Kami terus sosialisasikan pemutihan ini supaya masyarakat bisa segera bayar pajak jika masih menunggak,” jelasnya, Senin (19/5).

“Pajak motor saya jatuh tempo Februari. Biasanya kena denda kalau telat, tapi sekarang nggak, cukup bayar pokok pajaknya saja. Sangat membantu,” imbuhnya.

Di Samsat Bagansiapiapi Ada Lonjakan

Berbeda dari Pekanbaru, UPT Samsat Bagansiapiapi, Rokan Hilir mencatat kenaikan jumlah kunjungan, sekitar 50 orang lebih di hari pertama program.

“Cukup ramai dibanding hari biasa. Tapi kami prediksi keramaian terjadi di awal, pertengahan atau akhir periode program,” ujar Kepala UPT Samsat Bagansiapiapi, Musa Albakri.

Ia juga mencatat peningkatan pengunjung di Samsat Ujung Tanjung, meskipun belum signifikan karena banyak warga yang belum mengetahui program ini.

Baca Juga:  Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Karhutla

“Yang jelas kami terus mengimbau dan menyebarkan brosur serta spanduk untuk memberitahukan masyarakat soal ini,” katanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.

“Kami terus bersinergi, apalagi sudah ada kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ucapnya.

85.257 Kendaraan di Kuansing Menunggak, Inhu 168.703 Unit

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tercatat puluhan ribu kendaraan belum membayar pajak.

Data dari UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan menunjukkan bahwa dari 2017 hingga 2024, sebanyak 85.257 unit kendaraan menunggak pajak.

Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga kendaraan plat merah milik pemerintah.

Kepala UPT Maili Riandi didampingi Kepala TU Fenta menyebut jumlah itu terdiri dari 566 kendaraan plat merah, 10.402 kendaraan pribadi plat putih, 73.732 kendaraan plat hitam, dan 557 kendaraan plat kuning.

“Total tunggakan kendaraan dari 2017 sampai 2024 di Kuansing ada 85.257 unit,” ujar Maili Riandi kepada Riau Pos, Senin (19/5). Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan yang berlangsung hingga 19 Agustus 2025.

Wajib pajak bisa membayar di loket Kantor UPT Telukkuantan atau di Kantor Unit Pembantu (UP) di Koto Baru, Lubuk Jambi, dan Basrah, tergantung kecamatan masing-masing.

“Unit pembantu hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk lima tahun ke atas tetap di Kantor UPT Telukkuantan,” jelasnya.

Sementara itu, di Rengat, UPT Pengelolaan Pendapatan mencatat ada 168.703 unit kendaraan menunggak pajak.

Dari jumlah itu, 165.092 unit adalah kendaraan berplat hitam.

Kepala UPT Rengat, Dasril MPd, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini.

Secara rinci, dari 165.092 unit itu, 156.224 merupakan kendaraan roda dua, diikuti pikap sebanyak 3.319 unit, dan minibus 3.156 unit.

Selain itu, ada 1.647 unit kendaraan plat merah yang menunggak, terbanyak jenis roda dua sebanyak 1.366 unit, disusul minibus 167 unit dan pikap 57 unit.

Kendaraan plat kuning yang menunggak sebanyak 1.964 unit, terdiri dari truk 897 unit, light truck 893 unit, dan minibus 144 unit.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” resmi dimulai pada Senin (19/5), menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama adalah bagi penunggak pajak bertahun-tahun, cukup melunasi dua tahun pajak saja. Selain itu, penghargaan berupa diskon 10 persen diberikan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup besar melalui program ini.

Pertama, wajib pajak mendapat pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak serta penghapusan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan.

“Yang kedua, untuk wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan,” ungkapnya, Senin (19/5). Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi (nopol) BM di Provinsi Riau.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak di tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau juga memberi penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” tambahnya.

Namun, terdapat pengecualian dalam program ini. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang.

Hal ini dimaksudkan agar insentif fiskal diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah.

“Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong kepatuhan membayar pajak secara berkelanjutan,” ucapnya.

Eva juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, dengan tidak menunggu hingga akhir periode untuk membayar pajak.

“Sebaiknya masyarakat segera membayar pajak sejak awal program dimulai agar tidak menumpuk di akhir yang biasanya penuh,” imbaunya.

Namun, antusiasme masyarakat tampaknya masih rendah di hari pertama pelaksanaan program ini.

Di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Pekanbaru, antrean masyarakat masih terpantau normal seperti hari biasa.

Baca Juga:  Evakuasi Warga Terdampak Banjir 

Contohnya di UPT Samsat Simpang Tiga di Jalan Sudirman, Pekanbaru, jumlah warga yang datang membayar pajak tahunan dan lima tahunan masih sedikit.

Petugas di lokasi tetap sigap melayani warga yang datang untuk membayar pajak.

Selain layanan dalam ruangan, UPT ini juga menyediakan layanan drive thru, di mana masyarakat bisa membayar pajak langsung dari kendaraan tanpa turun, baik untuk roda dua maupun roda empat atau lebih. Namun, antrean juga belum terlihat ramai.

Kondisi serupa terlihat di UPT Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, di mana lebih banyak warga memilih menggunakan layanan drive thru.

Karena dinilai lebih cepat dan praktis, pada hari pertama ini, sebagian masyarakat datang hanya untuk mencari informasi tentang program ini. Terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.

Seperti diungkapkan Hendra, warga Pekanbaru yang memiliki sepeda motor dengan tunggakan pajak selama sembilan tahun.

Ia mengatakan bahwa melalui program ini, dia hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun terakhir dan tahun berjalan, bukan seluruh tunggakan.

“Saya konfirmasi dulu karena motor saya sudah 9 tahun nggak bayar pajak. Ternyata benar, hanya bayar dua tahun saja. Ini sangat meringankan, jadi saya akan segera bayar,” ujarnya.

Warga lainnya, Sari, juga merasakan manfaat dari program ini. Meskipun hanya menunggak selama tiga bulan, ia tetap mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan hanya perlu membayar pajak pokok.

Pihak Samsat terus menggencarkan sosialisasi program ini agar lebih banyak masyarakat mengetahuinya.

“Kami terus sosialisasikan pemutihan ini supaya masyarakat bisa segera bayar pajak jika masih menunggak,” jelasnya, Senin (19/5).

“Pajak motor saya jatuh tempo Februari. Biasanya kena denda kalau telat, tapi sekarang nggak, cukup bayar pokok pajaknya saja. Sangat membantu,” imbuhnya.

Di Samsat Bagansiapiapi Ada Lonjakan

Berbeda dari Pekanbaru, UPT Samsat Bagansiapiapi, Rokan Hilir mencatat kenaikan jumlah kunjungan, sekitar 50 orang lebih di hari pertama program.

“Cukup ramai dibanding hari biasa. Tapi kami prediksi keramaian terjadi di awal, pertengahan atau akhir periode program,” ujar Kepala UPT Samsat Bagansiapiapi, Musa Albakri.

Ia juga mencatat peningkatan pengunjung di Samsat Ujung Tanjung, meskipun belum signifikan karena banyak warga yang belum mengetahui program ini.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah 203 Orang

“Yang jelas kami terus mengimbau dan menyebarkan brosur serta spanduk untuk memberitahukan masyarakat soal ini,” katanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.

“Kami terus bersinergi, apalagi sudah ada kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ucapnya.

85.257 Kendaraan di Kuansing Menunggak, Inhu 168.703 Unit

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tercatat puluhan ribu kendaraan belum membayar pajak.

Data dari UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan menunjukkan bahwa dari 2017 hingga 2024, sebanyak 85.257 unit kendaraan menunggak pajak.

Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi hingga kendaraan plat merah milik pemerintah.

Kepala UPT Maili Riandi didampingi Kepala TU Fenta menyebut jumlah itu terdiri dari 566 kendaraan plat merah, 10.402 kendaraan pribadi plat putih, 73.732 kendaraan plat hitam, dan 557 kendaraan plat kuning.

“Total tunggakan kendaraan dari 2017 sampai 2024 di Kuansing ada 85.257 unit,” ujar Maili Riandi kepada Riau Pos, Senin (19/5). Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan yang berlangsung hingga 19 Agustus 2025.

Wajib pajak bisa membayar di loket Kantor UPT Telukkuantan atau di Kantor Unit Pembantu (UP) di Koto Baru, Lubuk Jambi, dan Basrah, tergantung kecamatan masing-masing.

“Unit pembantu hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk lima tahun ke atas tetap di Kantor UPT Telukkuantan,” jelasnya.

Sementara itu, di Rengat, UPT Pengelolaan Pendapatan mencatat ada 168.703 unit kendaraan menunggak pajak.

Dari jumlah itu, 165.092 unit adalah kendaraan berplat hitam.

Kepala UPT Rengat, Dasril MPd, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini.

Secara rinci, dari 165.092 unit itu, 156.224 merupakan kendaraan roda dua, diikuti pikap sebanyak 3.319 unit, dan minibus 3.156 unit.

Selain itu, ada 1.647 unit kendaraan plat merah yang menunggak, terbanyak jenis roda dua sebanyak 1.366 unit, disusul minibus 167 unit dan pikap 57 unit.

Kendaraan plat kuning yang menunggak sebanyak 1.964 unit, terdiri dari truk 897 unit, light truck 893 unit, dan minibus 144 unit.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari