PADANG (RIAUPOS.CO) – Gunung Marapi yang berada di Sumatera Barat kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan memuntahkan abu berwarna kelabu pekat ke udara. Arah sebaran abu cenderung ke utara dan timur laut. Tercatat, gunung ini mengalami dua kali letusan pada Sabtu pagi (17/5/2025).
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa letusan pertama terjadi pada pukul 09.47 WIB dengan kolom abu mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak atau setara 3.891 meter dari permukaan laut.
Tak lama setelah itu, Marapi kembali meletus pada pukul 09.54 WIB. Letusan kedua ini menghasilkan kolom abu setinggi kurang lebih 600 meter dari puncak atau 3.491 meter di atas permukaan laut, yang juga mengarah ke timur laut.
Menanggapi rangkaian letusan ini, PVMBG segera mengeluarkan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat sekitar, termasuk para pendaki, wisatawan, dan pengunjung Gunung Marapi.
PVMBG turut meminta Pemerintah Kota Bukittinggi, Padangpanjang, serta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Agam untuk terus melakukan koordinasi aktif dengan PVMBG di Bandung atau Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jalan Prof Hazairin No 168, Bukittinggi. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan penyebaran informasi terkini agar langkah mitigasi dapat dilaksanakan dengan tepat.
Salah satu rekomendasi utama dari PVMBG adalah larangan total bagi siapa pun untuk masuk atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas vulkanik, yakni Kawah Verbeek.
Selain itu, warga yang bermukim di sekitar lembah, bantaran sungai, dan jalur aliran sungai yang berasal dari puncak Marapi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar, terutama jika terjadi hujan lebat di kawasan tersebut.
Jika terjadi hujan abu, masyarakat disarankan segera memakai masker atau pelindung mulut dan hidung untuk mencegah gangguan sistem pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Tindakan ini penting demi menjaga kesehatan di tengah paparan abu vulkanik.
Lebih jauh, PVMBG mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau bersifat hoaks. Warga diminta tetap tenang dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Sumber: Padek.co