Jumat, 16 Mei 2025
spot_img

4.547 JCH Riau Sudah Tiba di Makkah, Dua WNI Diamankan karena Haji Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah jemaah calon haji (JCH) asal Riau telah mulai diberangkatkan ke Makkah. Hingga keberangkatan Kelompok Terbang (Kloter) 13 BTH 13 atau Kloter 11 Riau, total sebanyak 4.547 jemaah telah diterbangkan menuju Tanah Suci. “Jumlah jemaah yang telah berangkat sebanyak 4.547 orang. Ditambah lagi dengan 33 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 41 petugas kloter,” ujar Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Defizon, Kamis (15/5).

Sementara itu, dari Kloter 3 BTH yang berjumlah 445 orang, sebanyak 436 orang telah menyelesaikan ibadah umrah. Sembilan orang lainnya belum dapat melaksanakan umrah karena mengalami uzur syar’i (haid).

Prosesi tawaf, sai, dan tahalul dibimbing oleh dua pembimbing. Rombongan 1 hingga 6 dipandu oleh Ustad Syaifullah dan Ketua Kloter Zulfa Hendri, sementara rombongan 7 hingga 11 dibimbing oleh Pujianto.

Untuk menuju Masjidilharam dari hotel pemondokan 423 Hotel Raudha, para jemaah menggunakan bus salawat nomor 11 yang melayani rute Raudha–Terminal Syib Amir dan sebaliknya.

Dua WNI Diamankan di Makkah

Di sisi lain, dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan iklan palsu, menawarkan kartu haji Nusuk palsu, serta menampung jemaah yang memegang visa ziarah di sebuah bangunan di Makkah.

Baca Juga:  Matangkan Ranperda, Pansus B Dumai Kunjungi DLH Rohil

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Ahad (11/5). Dua WNI tersebut diketahui menampung sebanyak 23 orang yang masuk ke Makkah menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua WNI langsung diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi. Sementara itu, 23 jemaah yang ditampung diproses oleh otoritas yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengidentifikasi dua WNI tersebut sebagai TK (51), warga Tasikmalaya, dan AAM (48), warga Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.

“Keduanya kini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah, dan masa penahanan telah diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/5).

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji Lanjut hingga 23 Februari

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan berhasil menemui dua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku hanya membantu urusan logistik atas permintaan seorang warga Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok. TK juga mengklaim tidak mengetahui asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Di sisi lain, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jemaah ke lokasi belanja.

Menurut peraturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelanggaran haji ilegal bisa dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89 juta). Hukuman yang lebih berat, sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp448 juta), dikenakan kepada siapa pun yang membantu pelaku, termasuk pihak yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka. Hukuman ini juga dapat disertai dengan deportasi, larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam kegiatan haji nonprosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap dua WNI tersebut,” tegas Yusron.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah jemaah calon haji (JCH) asal Riau telah mulai diberangkatkan ke Makkah. Hingga keberangkatan Kelompok Terbang (Kloter) 13 BTH 13 atau Kloter 11 Riau, total sebanyak 4.547 jemaah telah diterbangkan menuju Tanah Suci. “Jumlah jemaah yang telah berangkat sebanyak 4.547 orang. Ditambah lagi dengan 33 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 41 petugas kloter,” ujar Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Defizon, Kamis (15/5).

Sementara itu, dari Kloter 3 BTH yang berjumlah 445 orang, sebanyak 436 orang telah menyelesaikan ibadah umrah. Sembilan orang lainnya belum dapat melaksanakan umrah karena mengalami uzur syar’i (haid).

Prosesi tawaf, sai, dan tahalul dibimbing oleh dua pembimbing. Rombongan 1 hingga 6 dipandu oleh Ustad Syaifullah dan Ketua Kloter Zulfa Hendri, sementara rombongan 7 hingga 11 dibimbing oleh Pujianto.

Untuk menuju Masjidilharam dari hotel pemondokan 423 Hotel Raudha, para jemaah menggunakan bus salawat nomor 11 yang melayani rute Raudha–Terminal Syib Amir dan sebaliknya.

Dua WNI Diamankan di Makkah

Di sisi lain, dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan iklan palsu, menawarkan kartu haji Nusuk palsu, serta menampung jemaah yang memegang visa ziarah di sebuah bangunan di Makkah.

Baca Juga:  Kuota Reguler Haji 2025 Rohil Ditetapkan

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Ahad (11/5). Dua WNI tersebut diketahui menampung sebanyak 23 orang yang masuk ke Makkah menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua WNI langsung diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi. Sementara itu, 23 jemaah yang ditampung diproses oleh otoritas yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengidentifikasi dua WNI tersebut sebagai TK (51), warga Tasikmalaya, dan AAM (48), warga Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.

“Keduanya kini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah, dan masa penahanan telah diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/5).

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Perkembangan BUMDesa Bunga Sari

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan berhasil menemui dua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku hanya membantu urusan logistik atas permintaan seorang warga Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok. TK juga mengklaim tidak mengetahui asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Di sisi lain, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jemaah ke lokasi belanja.

Menurut peraturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelanggaran haji ilegal bisa dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89 juta). Hukuman yang lebih berat, sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp448 juta), dikenakan kepada siapa pun yang membantu pelaku, termasuk pihak yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka. Hukuman ini juga dapat disertai dengan deportasi, larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam kegiatan haji nonprosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap dua WNI tersebut,” tegas Yusron.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah jemaah calon haji (JCH) asal Riau telah mulai diberangkatkan ke Makkah. Hingga keberangkatan Kelompok Terbang (Kloter) 13 BTH 13 atau Kloter 11 Riau, total sebanyak 4.547 jemaah telah diterbangkan menuju Tanah Suci. “Jumlah jemaah yang telah berangkat sebanyak 4.547 orang. Ditambah lagi dengan 33 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 41 petugas kloter,” ujar Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Defizon, Kamis (15/5).

Sementara itu, dari Kloter 3 BTH yang berjumlah 445 orang, sebanyak 436 orang telah menyelesaikan ibadah umrah. Sembilan orang lainnya belum dapat melaksanakan umrah karena mengalami uzur syar’i (haid).

Prosesi tawaf, sai, dan tahalul dibimbing oleh dua pembimbing. Rombongan 1 hingga 6 dipandu oleh Ustad Syaifullah dan Ketua Kloter Zulfa Hendri, sementara rombongan 7 hingga 11 dibimbing oleh Pujianto.

Untuk menuju Masjidilharam dari hotel pemondokan 423 Hotel Raudha, para jemaah menggunakan bus salawat nomor 11 yang melayani rute Raudha–Terminal Syib Amir dan sebaliknya.

Dua WNI Diamankan di Makkah

Di sisi lain, dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan iklan palsu, menawarkan kartu haji Nusuk palsu, serta menampung jemaah yang memegang visa ziarah di sebuah bangunan di Makkah.

Baca Juga:  Ini Isi Orasi Joko Widodo di Acara Visi Indonesia

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Ahad (11/5). Dua WNI tersebut diketahui menampung sebanyak 23 orang yang masuk ke Makkah menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua WNI langsung diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi. Sementara itu, 23 jemaah yang ditampung diproses oleh otoritas yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengidentifikasi dua WNI tersebut sebagai TK (51), warga Tasikmalaya, dan AAM (48), warga Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.

“Keduanya kini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah, dan masa penahanan telah diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/5).

Baca Juga:  Ribuan Massa Bakal Ikuti Aksi 212 di Depan Gedung DPR

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan berhasil menemui dua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku hanya membantu urusan logistik atas permintaan seorang warga Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok. TK juga mengklaim tidak mengetahui asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Di sisi lain, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jemaah ke lokasi belanja.

Menurut peraturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelanggaran haji ilegal bisa dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89 juta). Hukuman yang lebih berat, sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp448 juta), dikenakan kepada siapa pun yang membantu pelaku, termasuk pihak yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka. Hukuman ini juga dapat disertai dengan deportasi, larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam kegiatan haji nonprosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap dua WNI tersebut,” tegas Yusron.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari