PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kuantan Singingi, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau.
Sidang pertama berlangsung pada Rabu (14/5), membahas perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini berdasarkan pengaduan dari Suryadi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli, terhadap Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, serta empat anggotanya: Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saputra Sibuea. Mereka dituduh tidak netral dalam menangani laporan dugaan kampanye hitam oleh salah satu calon wakil bupati.
Perkara kedua (286-PKE-DKPP/XI/2024) akan disidangkan Kamis (15/5), terkait laporan Ketua Tim Pemenangan pasangan H Halim–Sardiyono, Firdaus Oemar, terhadap delapan penyelenggara pemilu di Kuansing. Laporan pertama menyoal dugaan ketidakprofesionalan Ketua dan anggota Bawaslu Kuansing dalam merespons dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Laporan kedua menyangkut dugaan praktik politik uang oleh sejumlah penyelenggara tingkat kecamatan dan desa.
Firdaus mengklaim bahwa uang senilai total Rp233 juta diberikan kepada beberapa terlapor sebagai bentuk imbalan politik. Bukti-bukti ini akan disampaikan dalam persidangan, termasuk permintaan agar beberapa pihak diberhentikan tetap dari jabatannya.
Bawaslu Riau menegaskan siap menghadapi proses sidang DKPP, dengan menyampaikan seluruh bukti dan tanggapan terkait profesionalitas dan integritas penyelenggara. Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputera, juga menyatakan bahwa proses ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga dalam menjamin integritas pemilu. Semua tuduhan, termasuk soal dugaan suap, akan dibuktikan secara objektif dalam proses persidangan.