ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 626 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapatkan kepastian akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Tahap I tahun 2024.
Kepastian ini sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan peluang bagi tenaga non-ASN kategori R3—yakni mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah, terdaftar di database BKN, serta mengikuti proses seleksi namun tidak lolos formasi.
Menurut Plt Kepala BKPP Rohul, Erfan Dedi Sanjaya, 626 honorer ini terdiri atas 530 tenaga teknis, 92 guru, dan 4 tenaga kesehatan. Mereka tetap akan bekerja di OPD masing-masing dan menerima gaji dari APBD Rohul Tahun Anggaran 2025.
“Pengangkatan dilakukan setelah tahapan seleksi PPPK tahap I dan II 2024 berakhir,” jelas Erfan.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPK) dan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN secara administratif serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Erfan berharap para tenaga honorer tetap bersemangat memberikan pelayanan publik di Rohul.