PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan yang menunggak kredit, terutama jika dilakukan secara paksa dan disertai kekerasan.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (23/4). Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menghadapi penarikan kendaraan ilegal oleh pihak ketiga.
“Kalau ada yang menarik paksa kendaraan tanpa proses hukum, kami pastikan ditangkap,” ujarnya.
Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menegaskan komitmen pemberantasan premanisme berkedok debt collector, menyusul insiden pengeroyokan oleh oknum debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya.
“Kami tidak mentolerir bentuk gangguan kamtibmas apa pun. Termasuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Irjen Herry.
Sebagai langkah tegas, Kapolsek Bukit Raya dimutasi sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan di wilayah tersebut.(nda)