PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE), tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Wako mengatakan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan bersama menyambut dengan rasa suka cita, serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi hal hal sebagai berikut.
Seluruh umat Islam, pengurus masjid, musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. ”Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dengan mendirikan salat berjemaah, salat sunah, qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an,” ujarnya.
Wako juga mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah i’tikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani. Pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB khusus melayani takeaway, pesan antar. Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukan live musik dimalam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertuliskan ”Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.
Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.
”Warnet game online dan Play Station ditutup selama bulan suci Ramadan,” kata Wako dalam surat edaran tersebut.(ilo)