29.2 C
Pekanbaru
Rabu, 19 Maret 2025
spot_img

PPPK tahap II Kabupaten Kuansing, 170 Orang Layangkan Sanggahan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Masa sanggah sudah ditutup Jumat (21/2) malam lalu, Hasilnya, sebanyak 170 orang pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi melayangkan sanggahan.

Sanggahan itu diajukan melalui akun masing-masing ke Panselda. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing memiliki waktu hingga 27 Februari 2025 untuk menjawab sanggahan yang diajukan oleh para pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi. “Sesuai tahapan, 19-21 Februari adalah masa sanggah. Lalu kami akan menjawabnya sanggahan yang diajukan dari tanggal 20-27 Februari 2025,” ungkap Kepala BKPP Kuantan Singingi (Kuansing) Mardansyah kepada Riau Pos, Ahad (23/2).

Usai dilakukan verifikasi dan dijawab semua sanggahan ke akun pelamar yang melayangkan sanggahan, akan diumumkan hasilnya mulai 22-28 Februari 2025.

Kebanyakan, yang melayangkan  sanggahan ke Panselda terkait masa kerja dan kelalaian administrasi. Memang, dengan keterbatasan verifikator kekhilafan bisa saja terjadi saat melakukan seleksi administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan oleh 4.208 orang pelamar. Makanya, dari awal BKPP menegaskan, hasil seleksi administrasi bisa saja berubah. Berkurang atau malah bertambah.

Selain itu, ada juga pelamar yang mengajukan  sanggahan terkait pelamar lainnya. Di mana menyebutkan, kalau yang lulus ada masa kerjanya di bawah dua tahun. Menurut BKPP, bila ada ditemukan kondisi seperti itu, yang bersangkutan bisa langsung membuat aduan tertulis pada BKPP Kuansing.

Baca Juga:  Debit Air Sungai Kuantan Turun

Tetapi, itu bukan bagian dari sanggahan. Masa sanggah yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan pelamar itu sendiri terhadap keputusan Panselda.

“Misalnya, menurut pelamar dokumen administrasi lamaran yang mereka ajukan lengkap dan sesuai persyaratan. Tapi kenapa Panselda tidak meluluskannya. Ini bisa dan bagian substansial sanggahan,” jelasnya.

Ada juga, yang mengajukan sanggahan dari pelamar yang masa kerjanya di bawah dua tahun secara berturut-turut.

- Advertisement -

Padahal sudah dijelaskan tentang siapa dan apa persyaratan untuk bisa melamar PPPK tahap I maupun PPPK tahap II.

Dalam perekrutan PPPK tahap II, sesuai surat keputusan MEN PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Tahap II dan surat Plt BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024 dijelaskan, pelamar jabatan teknis untuk kebutuhan fungsional dan pelaksana diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Baca Juga:  Jalan Putus, Dinas PUPR Kuansing Segera Dibangun Jembatan Darurat

Kemudian pelamar jabatan fungsional guru,  diperuntukkan bagi pelamar non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 tahun semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kemudian lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi.

Sementara pelamar jabatan fungsional kesehatan, diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut. “Nah kami BKPP sebagai Panselda, tentu berpedoman pada ini,” katanya.

Seperti diketahui, BKPP Kuansing Selasa (18/2/2025) malam sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi perekrutan PPPK tahap II. Hasilnya, sebanyak 1.706 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi dari jumlah 4.208 orang yang melamar.

Jumlah 1.706 orang yang lulus administrasi itu terdiri dari pelamar tenaga guru 179 orang, tenaga kesehatan 143 orang dan tenaga teknis 1.384 orang.(dac) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Kerja Sama dengan Polda 

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaksanakan pertemuan silaturahmi dalam rangka mempererat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah Riau. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Gubernur Riau,  Selasa (18/3). 

Target Pelajar Tak Lagi Diantar Orang Tua, Tiket Gratis Bus TMP Diresmikan

Bus TMP yang dinaiki Wako melalui rute dari MPP memutar ke arah Jalan Gajah Mada kemudian masuk ke Jalan Diponegoro. Kemudian masuk ke Jalan Hang Tuah kemudian memutar masuk ke Jalan Sisingamangaraja terus ke Jalan Sultan Syarif Kasim, lalu masuk lagi Jalan Hang Tuah baru kemudian masuk ke Jalan Sutomo dan berhenti di SMPN 4 Pekanbaru.

PT Yabisa Sukses Mandiri Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Jukir

Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadan, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) kembali menunjukkan aksi sosialnya dengan menyalurkan 1.300 paket sembako kepada juru parkir (Jukir) yang berada di bawah naungan PT YSM, Selasa (18/3).