RENGAT (RIAUPOS.CO)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Di mana, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016.
Kedua tersangka itu Abdul Karim selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Zaizul selaku Panitia Pemeriksa Tanah A, sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Demikian disampaikan Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH didampingi Kasi BB Muhammad Ali Nurhidayatullah SH MH serta dua penyidik Ivan Aziz Muhammad SH dan Mohammad Haikal SH dalam jumpa pers, Senin (3/2).
Dijelaskannya, penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Kejari Inhu memeriksa sebanyak 29 orang saksi dan empat orang ahli.
Bahkan didukung sebanyak 47 dokumen terkait dengan penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016. Sehingga dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kedua, tersangka pada saat itu, sambungnya, berperan dalam penerbitan SHM. “Perbuatan keduanya, dalam proses penerbitan SHM atas nama Martinis telah menyalahi prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka menyalahi ketentuan untuk menertibkan SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu itu, karena pada tahun 2004 juga telah diterbitkan sertifikat.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.701.450.000. “Kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu pada tanggal 18 Desember 2024,” tambahnya.
Kemudian sebutnya, dalam perkara itu tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab. “Selanjutnya perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ketika ditanya Riau Pos, kenapa pemilik SHM yakni Martinis, tidak dijadikan tersangka. “Pemilik SHM telah sudah meninggal dunia,” ujar Kasi Pidsus.
Dalam pada itu, Kepala Kantor Pertanahan Inhu Syafrisar Masri Limart ST MAP ketika dikonfirmasi tentang penetapan Abdul Karim selaku petugas ukur sebagai tersangka, belum bersedia memberikan keterangan. “Kami hormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya singkat.(kas)