RIAUPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rohil berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar. Satwa dengan nama latin Tachypleus gigas tersebut diamankan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, operasi yang berlangsung pada Ahad (26/1) berhasil mengamankan sebanyak 1.449 ekor belangkas.
Seorang pria berinisial UST (30) alias Untung, yang diduga sebagai pelaku perdagangan ilegal, juga turut ditangkap.
“Bermula dari adanya laporan warga dan Polres Rohil langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku,” ujar Kombes Anom, Kamis (30/1).
Selain satwa yang dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” pungkas Anom.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
RIAUPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rohil berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi, yakni belangkas besar. Satwa dengan nama latin Tachypleus gigas tersebut diamankan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, operasi yang berlangsung pada Ahad (26/1) berhasil mengamankan sebanyak 1.449 ekor belangkas.
Seorang pria berinisial UST (30) alias Untung, yang diduga sebagai pelaku perdagangan ilegal, juga turut ditangkap.
- Advertisement -
“Bermula dari adanya laporan warga dan Polres Rohil langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku,” ujar Kombes Anom, Kamis (30/1).
Selain satwa yang dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
- Advertisement -
Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” pungkas Anom.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru