Minggu, 15 Juni 2025

Pendaftar PPPK Tahap II Rohil Mencapai 3.973 Orang

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi di Momentum Idulfitri

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Baznas Targetkan Pengumpulan Zakat Rp22 M

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Pemkab Diminta Berikan Perhatian Maksimal pada Bencana Banjir

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Ujian PPPK Tahap II Meranti di Luar Riau Selesai, Ujian Lanjutan Digelar di Pekanbaru 19 Mei

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Hari Pertama Ujian PPPK Tahap II di Kuansing, 24 Peserta Absen Tanpa Keterangan

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Mantan Wabup Ajak Dukung Bistamam-Jhony Charles

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari