Jumat, 20 September 2024

Pemkab dan DPRD Diminta Bersikap Tegas

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Kendati telah terbukti di lapangan, dengan ditemukan sumber penyebab terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, diduga diakibat pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, namun sampai saat ini Pemkab dan DPRD Rohul belum bersikap tegas terkait ini.

Masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara meminta  Pemkab  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Rohul melalui Komisi IV  menyikapi serius,

dampak pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan matinya ribuan ikan  dan biota yang ada di Sungai Batang Kumu, Sabtu (11/1) lalu

Disamping mengalmi kerugian lingkungan, masyarakat dua kecamatan yang selama ini membutuhkan air bersih untuk mandi, mencuci di  Sungai Batang Kumu, pascatercemarnya  sungai dengan limbah cair yang bewarna hitam kecoklatan, saat ini kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

- Advertisement -

Bahkan, masyarakat  nelayan  telah hilang mata pencariannya. "Kami minta ketegasan  Pemkab dan DPRD Rohul, menyikapi dampak terjadinya pencemaran lingkungan  Sungai Batang Kumu yang telah bercampur limbah cair yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem yang ada," ungkap tokoh pemuda Kecamatan Tambusai, Imran Tambusai SE MM kepada Riau Pos, Rabu (15/1).  

Imran Tambusai yang juga staf ahli anggota komisi VII DPR RI itu  menyampaikan, Pemkab dan DPRD Rohul jangan diam dan harus mengambil sikap tegas, terhadap dampak pencemaran air sungai Batang Kumu yang kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dirawat di RS, Tiga Mahasiswa Dapat Perhatian Khusus

"Kami atasnama masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran Sungai Batang Kumu akan meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Batang Kumu. Karena masyarakat dirugikan akibat dampak pencemaran lingkungan ini, " katanya.

Dia meminta DLH Rohul untuk  memberikan dukungan data dan alat bukti yang ada, sebagai bukti tercemarnya air sungai Batang Kumu akibat limbah cair PKS yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.

Imran menyebutkan, karena permasalahan lingkungan ini sudah masuk lintas provinsi, maka Pemkab melalui DLH Rohul ada ketegasan dalam melaporan bersama-sama dengan masyarakat dua kecamatan untuk menyurati Gakkum Kementerian LHK RI di Jakarta.

Mengingat persoalan pencemaran lingkungan sudah lintas provinsi, maka itu kewenangan Pusat. "Kita sudah laporkan dan koordinasi dengan tim Gakkum Kementerian LHK, mereka meminta DLH dan masyarakat untuk mengirimkan data dan sampel ke Jakarta. Sehingga dengan disurati oleh DLH Rohul, agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan cepat diproses dan tim Gakkum akan turun ke Padang Lawas," sebutnya

Baca Juga:  Ribuan Kepolisian Bersiaga Hadapi Demo di DPR

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi dikonfirmasi Riau Pos,  menyatakan pemerintah daerah mendorong masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran sungai, untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu.

"Masyarakat mengajukan permohonan ganti rugi, akibat rusaknya ekosistim dan matinya ikan dan biota yang ada di Sungai batang Kumu. DLH siap memberikan data dan bukti, penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan," katanya

Disinggung apakah DLH Rohul akan melaporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI terkait terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu ini, dia mengatakan, bilamana nantinya DLH Padang Lawas tidak memberi sanksi tegas dan penegakan hukum kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Kita akan laporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI, karena persoalan ini antar kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Ditambahkannya, dari pertemuan dan kesepakatan bersama antara DLH Kabupaten Padang Lawas dengan DLH Rohul dan PT MAI, Selasa (14/1), bahwasanya untuk laporan perkembangan terkait sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan, akan dilaporkan oleh DLH Padang Lawas ke DLH Rohul dalam waktu dekat.(epp)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Kendati telah terbukti di lapangan, dengan ditemukan sumber penyebab terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, diduga diakibat pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, namun sampai saat ini Pemkab dan DPRD Rohul belum bersikap tegas terkait ini.

Masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara meminta  Pemkab  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Rohul melalui Komisi IV  menyikapi serius,

dampak pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan matinya ribuan ikan  dan biota yang ada di Sungai Batang Kumu, Sabtu (11/1) lalu

Disamping mengalmi kerugian lingkungan, masyarakat dua kecamatan yang selama ini membutuhkan air bersih untuk mandi, mencuci di  Sungai Batang Kumu, pascatercemarnya  sungai dengan limbah cair yang bewarna hitam kecoklatan, saat ini kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Bahkan, masyarakat  nelayan  telah hilang mata pencariannya. "Kami minta ketegasan  Pemkab dan DPRD Rohul, menyikapi dampak terjadinya pencemaran lingkungan  Sungai Batang Kumu yang telah bercampur limbah cair yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem yang ada," ungkap tokoh pemuda Kecamatan Tambusai, Imran Tambusai SE MM kepada Riau Pos, Rabu (15/1).  

Imran Tambusai yang juga staf ahli anggota komisi VII DPR RI itu  menyampaikan, Pemkab dan DPRD Rohul jangan diam dan harus mengambil sikap tegas, terhadap dampak pencemaran air sungai Batang Kumu yang kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih.

Baca Juga:  Kapolres Ingatkan Bahaya Narkoba dan Hoaks

"Kami atasnama masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran Sungai Batang Kumu akan meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Batang Kumu. Karena masyarakat dirugikan akibat dampak pencemaran lingkungan ini, " katanya.

Dia meminta DLH Rohul untuk  memberikan dukungan data dan alat bukti yang ada, sebagai bukti tercemarnya air sungai Batang Kumu akibat limbah cair PKS yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.

Imran menyebutkan, karena permasalahan lingkungan ini sudah masuk lintas provinsi, maka Pemkab melalui DLH Rohul ada ketegasan dalam melaporan bersama-sama dengan masyarakat dua kecamatan untuk menyurati Gakkum Kementerian LHK RI di Jakarta.

Mengingat persoalan pencemaran lingkungan sudah lintas provinsi, maka itu kewenangan Pusat. "Kita sudah laporkan dan koordinasi dengan tim Gakkum Kementerian LHK, mereka meminta DLH dan masyarakat untuk mengirimkan data dan sampel ke Jakarta. Sehingga dengan disurati oleh DLH Rohul, agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan cepat diproses dan tim Gakkum akan turun ke Padang Lawas," sebutnya

Baca Juga:  Firli Kesal Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Katanya: Pertanyaan Titipan Ya?

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi dikonfirmasi Riau Pos,  menyatakan pemerintah daerah mendorong masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran sungai, untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu.

"Masyarakat mengajukan permohonan ganti rugi, akibat rusaknya ekosistim dan matinya ikan dan biota yang ada di Sungai batang Kumu. DLH siap memberikan data dan bukti, penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan," katanya

Disinggung apakah DLH Rohul akan melaporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI terkait terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu ini, dia mengatakan, bilamana nantinya DLH Padang Lawas tidak memberi sanksi tegas dan penegakan hukum kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Kita akan laporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI, karena persoalan ini antar kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Ditambahkannya, dari pertemuan dan kesepakatan bersama antara DLH Kabupaten Padang Lawas dengan DLH Rohul dan PT MAI, Selasa (14/1), bahwasanya untuk laporan perkembangan terkait sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan, akan dilaporkan oleh DLH Padang Lawas ke DLH Rohul dalam waktu dekat.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari