Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Belum. Ini Jawaban Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen. ’’Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,’’ terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Ketika disinggung apakah karena tak ada sosok penting yang menjadi penjamin Kivlan, Dedi membantah hal itu. ’’Ya bukan, tetapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang,’’ tegas Dedi.

Diketahui, ditangguhkannya penahanan Soenarko setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin. Soenarko pun sudah pulang sejak siang tadi setelah sempat ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Begini Penjelasan Kenapa Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen. ’’Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,’’ terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

- Advertisement -
Ketika disinggung apakah karena tak ada sosok penting yang menjadi penjamin Kivlan, Dedi membantah hal itu. ’’Ya bukan, tetapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang,’’ tegas Dedi.

Diketahui, ditangguhkannya penahanan Soenarko setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin. Soenarko pun sudah pulang sejak siang tadi setelah sempat ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Australia Wajibkan Google dan Facebook Bayar Berita
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari