RIAUPOS.CO – Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau membuat program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mulai 9 September hingga 15 Desember mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Karena masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, karena denda yang biasa diberlakukan dihapuskan.
“Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 September lalu dan akan berakhir 15 Desember,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena waktu penghapusan denda tinggal beberapa hari lagi. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama, maka wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang,” harapnya.
Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.
“Kami herharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Dijelaskan Yoga, adapun 5 point utama program tersebut antara lain yakni pengurangan sebesar 10 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Kemudian, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah,” jelasnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru