JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mempercepat penuntasan sertifikasi guru. Caranya, sertifikasi kini cukup dengan portofolio. Tidak perlu melalui pendidikan profesi guru yang memerlukan waktu setahun.
Skema baru sertifikasi guru madrasah itu diumumkan Kemenag di Jakarta, Rabu (11/12). Harapannya, sertifikasi guru bisa selesai dalam tempo dua tahun. Kemudian, guru yang sudah memiliki sertifikat profesi berpeluang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan, saat ini masih ada 484.768 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Jumlah itu belum termasuk guru pendidikan agama Islam (PAI) dan agama lainnya.
Dia menegaskan, semua guru madrasah, baik negeri maupun swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat akan diikutkan PPG skema baru itu. ”Prosesnya lebih simpel, yakni hanya seleksi administrasi dan portofolio guru,’’ katanya.
Abu menjelaskan, Kemenag akan mengadopsi pola PPG transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menambahkan komponen pendampingan. Model PPG transformasi plus pendampingan itu dirancang sepenuhnya berbasis online.
Kemudian, pelaksanaannya menggunakan LMS yang dilaksanakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Nanti para peserta belajar secara mandiri. Ditambah beberapa sesi interaksi untuk pendampingan dan penguatan materi kepada para guru.
Abu mengatakan, dengan skema baru PPG tersebut, biaya pelaksanaan jauh lebih efisien. Tahun depan biaya PPG diperkirakan hanya Rp800 ribu hingga Rp850 ribu per peserta. Lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
”In sya Allah, seluruh biaya PPG akan di-cover melalui dana APBN,’’ jelasnya. Jadi, guru tidak dipungut biaya lagi. Guru yang belum S-1 atau belum setahun mengajar belum bisa mengikuti PPG.
Abu menambahkan, Kemenag memberlakukan sistem cut off atau penetapan batas waktu. Jadi, guru madrasah non-ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat ikut PPG 2025. Sedangkan guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut harus mengikuti PPG prajabatan di LPTK.
Abu lantas mengingatkan, TPG untuk non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan tersebut seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu. Sementara itu, bagi guru ASN, TPG tetap setara satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.(wan/c6/oni/jpg)