JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut lantaran diketahui desa tersebut tidak memenuhi syarat aturan desa.
"Desa tersebut cacat hukum dan register Perda Pertanggungjawaban APBD. Jadi, tujuannya memang untuk begitu. Jadi, berdasarkan hasil tersebut, dana desa tahap ketiga 2019 untuk 56 desa keseluruhan dihentikan sampai ada kejelasan hukum desa tersebut," ujarnya di gedung DPD Jakarta, Selasa (14/1).
Penghentian penyaluran dana desa ini dilakukan dalam rangka menertibkan desa-desa "fiktif" atau yang tidak memenuhi syarat aturan desa. Sri Mulyani menambahkan, ada pula desa yang berupaya memenuhi persayaratan aturan desa agar tetap bisa mencicipi dana desa.
"Ada juga laporan di daerah lainnya dan minta Kemendes dan Kemendagri untuk update data base-nya," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, selama ini penyaluran dana desa berdasarkan pada data dari tiga kementerian/lembaga. Mereka yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik.
"Kami tidak membuat data, kami menggunakan data dari kementerian dan instansi dari data-data tersebut," imbuhnya. Maka dari itu, dia memastikan apabila ada wilayah yang belum memenuhi persyaratan aturan desa, Kemenkeu tidak akan menyalurkan dana desa.
Pada bagian lain, Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana desa sebesar 40 persen akan dilakukan pada awal tahun. Prosesnya akan dimulai Juni dan paling lambat Agustus.
Sementara itu, untuk dapat mencairkan dana desa tahap dua, maka ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, desa bersangkutan harus dapat menunjukkan capaian kinerja sepanjang 2019 dari dana desa yang diterima. Kedua, realisasi dari pencairan tahap satu tahun ini sudah mencapai 50 persen.
"Jadi kalau desa makin baik, kami berikan keleluasaan ke desa tersebut," pungkasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi