Jumat, 3 Januari 2025

53 Sertifikat Izin Edar Diserahkan ke Pelaku Usaha Pangan Segar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerah sebanyak 53 Sertifikat Registrasi Izin Edar untuk komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada perwakilan pelaku usaha sayuran hidroponik, Selasa (8/10).

Puluhan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Zuliana Rahman Hadi. Istri Pj Gubernur Riau tersebut juga berkesempatan berkunjung ke Kios Pangan Puan Berseri di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru di Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru Maisisco mengatakan, ada delapan pelaku usaha yang menerima sertifikat registrasi izin edar yang diterbitkan dengan total sebanyak 53 sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Ceceran Tanah Timbun Kotori Jalan Sudirman

Registrasi PSAT-PDUK sendiri merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

”Dengan registrasi ini, tentunya kami harapkan bisa menjadi pemicu sekaligus penggerak kepada usaha pertanian organik Pak Atan yang lebih maju dan dikenal serta bisa bersaing di pasar-pasar besar dan modern,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Diingatkan untuk Fokus Bangun Drainase

Selain penyerahan sertifikat, juga ada bazar dengan aneka jenis sayur mayur yang langsung habis karena dibeli oleh pengurus PKK dan juga warga.

”Seluruh sayuran yang disediakan di Kios Pangan Puan Berseri ini adalah produk sayur mayur yang sehat dan aman untuk dikonsumsi, karena sudah dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh OKKPD Kota Pekanbaru,” tutur Maisisco.

Sementara itu, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Zuliana Rahman Hadi mengapresiasi upaya pembinaan terhadap pelaku usaha pertanian di Kota Pekanbaru yang juga ikut mensuplai keperluan sayur mayur di kios pangan ini.

”Kios pangan ini kan salah satu dari binaan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, jadi ini sudah bagus,” tuturnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerah sebanyak 53 Sertifikat Registrasi Izin Edar untuk komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada perwakilan pelaku usaha sayuran hidroponik, Selasa (8/10).

Puluhan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Zuliana Rahman Hadi. Istri Pj Gubernur Riau tersebut juga berkesempatan berkunjung ke Kios Pangan Puan Berseri di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru di Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.

- Advertisement -

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru Maisisco mengatakan, ada delapan pelaku usaha yang menerima sertifikat registrasi izin edar yang diterbitkan dengan total sebanyak 53 sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Pengangkutan Sampah Harus Terus Diawasi dan Dievaluasi

Registrasi PSAT-PDUK sendiri merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Advertisement -

Selanjutnya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

”Dengan registrasi ini, tentunya kami harapkan bisa menjadi pemicu sekaligus penggerak kepada usaha pertanian organik Pak Atan yang lebih maju dan dikenal serta bisa bersaing di pasar-pasar besar dan modern,” ujarnya.

Baca Juga:  1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

Selain penyerahan sertifikat, juga ada bazar dengan aneka jenis sayur mayur yang langsung habis karena dibeli oleh pengurus PKK dan juga warga.

”Seluruh sayuran yang disediakan di Kios Pangan Puan Berseri ini adalah produk sayur mayur yang sehat dan aman untuk dikonsumsi, karena sudah dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh OKKPD Kota Pekanbaru,” tutur Maisisco.

Sementara itu, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau Zuliana Rahman Hadi mengapresiasi upaya pembinaan terhadap pelaku usaha pertanian di Kota Pekanbaru yang juga ikut mensuplai keperluan sayur mayur di kios pangan ini.

”Kios pangan ini kan salah satu dari binaan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, jadi ini sudah bagus,” tuturnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari