PEKANBARU(RIAUPOS.CO)–Saat sedang asik berjualan es doger di siang bolong, Yenti C (53) didatangi seorang laki-laki yang hendak meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput anaknya. Dikarenakan telah mengenalnya maka kunci motorpun diberikan dan motor metik Honda Beat yang ditungganginya beralih tangan. Namun lama ditunggu, peminjam tak kunjung datang, korban pun curiga. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengatakan, sepeda motor yang katanya dipinjam untuk jemput anaknya sekolah itu ternyata dijual ke PJBO.
"Jadi yang minjam sepeda motor (tersangka, red) itu teman dari adiknya. Karena kenal maka dipinjamkan. Ternyata malah tak dikembalikan. Sehingga membuat laporan ke kami. Akhirnya tersangka MF alias Fadli (31) berhasil kami amankan pada malam harinya pukul 20.30 WIB tepatnya 8 Januari 2020," jelasnya. Lebih jauh, kejadian yang menimpa korban Yenti C di Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Gajah Mungkur, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya itu membuahkan hasil. Tersangka MF diamankan di rumah kontrakannya Jalan Harapan Murni, Gang Karya Murni, tepatnya di belakang Panti Asuhan AL-Istiqlal, Kecamatan Tenayan Raya. Kepada penyidik, MF pun mengakui telah menjual sepeda motor milik kakak korban ke PJBO. Hasilnya untuk ke- perluan sehari-hari.
"Tersangka MF menjual ke PJBO dengan harga Rp1,9 juta. Sementara uang yang tersisa tinggal Rp1,7 juta. Ia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," sebutnya.
Sejak penangkapan itu MF mendekam di sel mako Polsek Tenayan Raya untuk diadili secara hukum. Hanafi mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak ceroboh dalam meminjamkan barang yang dimilikinya.(s)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO)–Saat sedang asik berjualan es doger di siang bolong, Yenti C (53) didatangi seorang laki-laki yang hendak meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput anaknya. Dikarenakan telah mengenalnya maka kunci motorpun diberikan dan motor metik Honda Beat yang ditungganginya beralih tangan. Namun lama ditunggu, peminjam tak kunjung datang, korban pun curiga. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
- Advertisement -
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengatakan, sepeda motor yang katanya dipinjam untuk jemput anaknya sekolah itu ternyata dijual ke PJBO.
"Jadi yang minjam sepeda motor (tersangka, red) itu teman dari adiknya. Karena kenal maka dipinjamkan. Ternyata malah tak dikembalikan. Sehingga membuat laporan ke kami. Akhirnya tersangka MF alias Fadli (31) berhasil kami amankan pada malam harinya pukul 20.30 WIB tepatnya 8 Januari 2020," jelasnya. Lebih jauh, kejadian yang menimpa korban Yenti C di Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Gajah Mungkur, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya itu membuahkan hasil. Tersangka MF diamankan di rumah kontrakannya Jalan Harapan Murni, Gang Karya Murni, tepatnya di belakang Panti Asuhan AL-Istiqlal, Kecamatan Tenayan Raya. Kepada penyidik, MF pun mengakui telah menjual sepeda motor milik kakak korban ke PJBO. Hasilnya untuk ke- perluan sehari-hari.
- Advertisement -
"Tersangka MF menjual ke PJBO dengan harga Rp1,9 juta. Sementara uang yang tersisa tinggal Rp1,7 juta. Ia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," sebutnya.
Sejak penangkapan itu MF mendekam di sel mako Polsek Tenayan Raya untuk diadili secara hukum. Hanafi mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak ceroboh dalam meminjamkan barang yang dimilikinya.(s)