(RIAUPOS.CO) — Bagi orang tua harus lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan anak terutama anak perempuan. Apalagi masih di bawah umur. Pasalnya predator seksual selalu mengintai untuk mencari mangsa. Modusnya juga bermacam-macam.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Dumai sering terjadi. Kali ini dialami RU (16). Ia menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial MU (24). Diketahui MU melakukan pencabulan dengan merayu korban, bahkan MU telah memacari korban sejak beberapa waktu ke belakangan. Bejatnya MU juga mengajak dua temannya yang lain untuk ikut menikmati tubuh RU.
RU dicabuli selama tiga hari berturut-turut. Bahkan korban sampai ke rumah usai disetubuhi pelaku. Kasus itu terungkap sejak Rabu (12/6) lalu. Setelah korban ditemui orang tuanya, orang tua korban curiga sejak tiga hari putrinya tidak kembali ke rumah. Korban mengaku takut peristiwa yang terjadi pada dirinya diketahui orang tuanya.
Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tegalega, Dumai Selatan. Selain di kamar hotel, korban juga diantar ke kos teman pacarnya, di sana korban lagi-lagi disetubuhi.
“Korban disetubuhi oleh tiga orang, di antaranya satu merupakan pacar korban dan dua orang teman pelaku,“ ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Kasus itu terungkap setelah korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Korban dicari hingga ditemukan di pinggir Jalan Lepin. Korban akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan pelaku di kamar hotel.
“Korban juga mengaku diajak oleh pacarnya sendiri ke sebuah kos yang berada di Jalan Lepin, di sana korban diserahkan kepada teman pelaku berinisial Y dan menyetubuhi korban,†ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Dumai untuk ditindaklanjuti, ada tiga tersangka yang meyetubuhi korban, satu pacaranya dan dua orang lagi teman pacarnya sendiri. Atas perbuatan tersangka dijerat pelanggaran UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,†tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
(RIAUPOS.CO) — Bagi orang tua harus lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan anak terutama anak perempuan. Apalagi masih di bawah umur. Pasalnya predator seksual selalu mengintai untuk mencari mangsa. Modusnya juga bermacam-macam.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Dumai sering terjadi. Kali ini dialami RU (16). Ia menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial MU (24). Diketahui MU melakukan pencabulan dengan merayu korban, bahkan MU telah memacari korban sejak beberapa waktu ke belakangan. Bejatnya MU juga mengajak dua temannya yang lain untuk ikut menikmati tubuh RU.
- Advertisement -
RU dicabuli selama tiga hari berturut-turut. Bahkan korban sampai ke rumah usai disetubuhi pelaku. Kasus itu terungkap sejak Rabu (12/6) lalu. Setelah korban ditemui orang tuanya, orang tua korban curiga sejak tiga hari putrinya tidak kembali ke rumah. Korban mengaku takut peristiwa yang terjadi pada dirinya diketahui orang tuanya.
Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tegalega, Dumai Selatan. Selain di kamar hotel, korban juga diantar ke kos teman pacarnya, di sana korban lagi-lagi disetubuhi.
“Korban disetubuhi oleh tiga orang, di antaranya satu merupakan pacar korban dan dua orang teman pelaku,“ ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
- Advertisement -
Kasus itu terungkap setelah korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Korban dicari hingga ditemukan di pinggir Jalan Lepin. Korban akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan pelaku di kamar hotel.
“Korban juga mengaku diajak oleh pacarnya sendiri ke sebuah kos yang berada di Jalan Lepin, di sana korban diserahkan kepada teman pelaku berinisial Y dan menyetubuhi korban,†ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Dumai untuk ditindaklanjuti, ada tiga tersangka yang meyetubuhi korban, satu pacaranya dan dua orang lagi teman pacarnya sendiri. Atas perbuatan tersangka dijerat pelanggaran UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,†tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai