Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.

Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga:  Abadikan Momen Bersejarah

Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan  membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar

Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Syafrijum  divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terakhir dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.

- Advertisement -

Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga:  8 Tahun Menghilang, Terpidana Korupsi Kuansing Diringkus Kejati Riau

Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan  membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  1 Distributor Minyakita Jadi Tersangka

Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Syafrijum  divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terakhir dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.

Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga:  Hana Hanifah Belum Kembalikan Dana SPPD Fiktif

Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan  membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Rabu Ini, Kepala BPBD Pelalawan Dijadwalkan Dilantik sebagai Kasatpol PP Riau

Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Syafrijum  divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terakhir dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari