Jumat, 18 Oktober 2024

Belum Menyampaikan Tanda Terima LHKPN

23 Orang Calon Anggota DPRD Kampar Terancam Tak Dilantik KPU

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sampai saat ini, dari 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kampar baru 22 orang yang sudah menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Kampar.

“Kita masih menunggu 23 calon anggota DPRD Kampar untuk segera menyampaikan bukti tanda terima LHKPN. Kita juga sudah menyurati partai politik agar menyampaikan tanda terima LHKPN sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni 21 hari menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih,” jelas Ketua KPU Kampar Andi Putra, Selasa (16/7/2024)

- Advertisement -

Andi Putra mengatakan, sebenarnya pada umumnya seluruh partai sudah, tapi belum seluruh calon anggota DPRD Kampar yang ada di partai menyampaikan tanda terimanya ke KPU.

Baca Juga:  Aklamasi, Dhika Asril Kembali Pimpin Karang Taruna Kampar

Andi Putra mengimbau kepada calon anggota DPRD terpilih melalui partai politik, kalau tanda terima LHKPN sudah diterima dari KPK supaya dapat disampaikan juga kepada KPU Kabupaten Kampar.

Andi Putra menambahkan, ini menjadi dasar KPU dalam pengusulan calon anggota DPRD Kampar untuk dilakukan pelantikan. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih.

“Bagi calon anggota DPRD tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU. Kita tidak masukkan namanya ke dalam usulan calon anggota DPRD Kampar ke Gubernur melalui bupati untuk pelantikan,” tegas Andi Putra.

Andi Putra menambahkan, Surat Ederan terbaru dari KPU RI memberikan toleransi sampai dengan 21 hari menjelang pelantikan tanda terima LHKPN sudah disampaikan ke KPU.

- Advertisement -
Baca Juga:  Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diciduk Polisi

Andi Putra menambahkan, yang bersangkutan dapat menyampaikan berupa bukti LHKPN serta pernyataan.

Form pernyataannya yang sudah disampaikan kepada partai politik hingga waktu akhir yang sudah ditentukan.

“Waktu yang masih ada ini dapat dimanfaatkan terutama bagi calon anggota DPRD Kampar terpilih hingga 21 hari menjelang pelantikan yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN,” tegas Andi Putra.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sampai saat ini, dari 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kampar baru 22 orang yang sudah menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Kampar.

“Kita masih menunggu 23 calon anggota DPRD Kampar untuk segera menyampaikan bukti tanda terima LHKPN. Kita juga sudah menyurati partai politik agar menyampaikan tanda terima LHKPN sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni 21 hari menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih,” jelas Ketua KPU Kampar Andi Putra, Selasa (16/7/2024)

Andi Putra mengatakan, sebenarnya pada umumnya seluruh partai sudah, tapi belum seluruh calon anggota DPRD Kampar yang ada di partai menyampaikan tanda terimanya ke KPU.

Baca Juga:  Bersinergi Bersama Membangun Kampar Lebih Melaju

Andi Putra mengimbau kepada calon anggota DPRD terpilih melalui partai politik, kalau tanda terima LHKPN sudah diterima dari KPK supaya dapat disampaikan juga kepada KPU Kabupaten Kampar.

Andi Putra menambahkan, ini menjadi dasar KPU dalam pengusulan calon anggota DPRD Kampar untuk dilakukan pelantikan. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih.

“Bagi calon anggota DPRD tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU. Kita tidak masukkan namanya ke dalam usulan calon anggota DPRD Kampar ke Gubernur melalui bupati untuk pelantikan,” tegas Andi Putra.

Andi Putra menambahkan, Surat Ederan terbaru dari KPU RI memberikan toleransi sampai dengan 21 hari menjelang pelantikan tanda terima LHKPN sudah disampaikan ke KPU.

Baca Juga:  HUT Ke-72 Kampar: Jajaran Instansi dan Sekolah Diminta Berpakaian Melayu

Andi Putra menambahkan, yang bersangkutan dapat menyampaikan berupa bukti LHKPN serta pernyataan.

Form pernyataannya yang sudah disampaikan kepada partai politik hingga waktu akhir yang sudah ditentukan.

“Waktu yang masih ada ini dapat dimanfaatkan terutama bagi calon anggota DPRD Kampar terpilih hingga 21 hari menjelang pelantikan yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN,” tegas Andi Putra.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari