Rabu, 27 November 2024
spot_img

Wahyu Minta Dana Operasional Rp900 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Praktik culas penggantian antarwaktu (PAW) diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memanfaatkan posisi partai yang lemah dalam pengajuan PAW, Wahyu menjanjikan untuk menjadikan caleg PDIP sebagai PAW. Padahal, Wahyu diyakini tahu betul aturan PAW dan cara pengambilan keputusan di KPU.

Kamis (9/1), KPK akhirnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji. Tepatnya, janji untuk menjadikan Harun Masiku sebagai PAW DPR Riezky Aprilia. Tentu janji tersebut tidak gratis. Dia meminta dana operasional Rp900 juta.Kronologinya, sekitar akhir September 2019, Wahyu menerima permintaan dari kolega kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu meminta bantuan Wahyu memuluskan proses penetapan seorang caleg menjadi anggota DPR. Caleg dapil Sumatera Selatan 1 itu adalah Harun Masiku. Dia dipilih DPP PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada 26 Maret 2019. Nama Harun tertera dalam surat yang dikirimkan PDIP ke KPU.

Surat itu bermodalkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang mengabulkan gugatan PDIP terkait uji materi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Singkatnya, PDIP dapat lampu hijau dari MA untuk menentukan pengganti bagi caleg terpilih yang meninggal tersebut.

Meski demikian, permintaan PDIP tidak diindahkan KPU. Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin melalui rapat pleno. PDIP lantas kembali mengajukan fatwa MA dua pekan setelahnya dan mengirim surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.

Baca Juga:  BCL Positif Terinfeksi Covid-19, Bagaimana dengan Noah Anaknya?

Dari sinilah dimulai kongkalikong antara caleg, Agustiani, dan Wahyu. Pihak swasta, yang oleh KPK diidentifikasi bernama Saeful, menghubungi Agustiani minta bantuan untuk melobi agar Harun menjadi PAW. Fatwa MA dan dokumen-dokumen terkait dikirimkan Agustiani kepada Wahyu, dengan harapan Wahyu bisa membantu lobi tersebut di KPU.

"WSE (Wahyu, red) menyanggupi membantu dengan membalas, "Siap mainkan!" terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam (9/1) di Gedung Merah Putih.

Sebagai balasan, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pertengahan Desember. Salah satu sumber dana yang belum teridentifikasi oleh KPK hingga sekarang memberikan uang Rp400 juta kepada Wahyu melalui tiga orang. Agustiani, Saeful, dan seorang advokat bernama Doni. Rp200 juta di antaranya diberikan Agustiani kepada Wahyu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua dilakukan akhir Desember secara berantai. Harun memberikan Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang staf DPP PDIP. Saeful memberikan Rp150 juta pada advokat Doni. Sisa Rp700 juta itu dibagi Saeful ke Agustiani Rp450 juta dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Uang yang dibawa Agustiani itu rencananya diberikan pada Wahyu sebesar Rp400 juta sebagai "pelicin" penentuan PAW Harun.

Baca Juga:  APBD 2020 Diserahkan ke Pemprov Riau

Meski demikian, KPU tetap menolak permohonan Harun dan diputuskan di pleno pada Selasa (7/1). Tapi, sebagian uang sudah dikantongi Wahyu. Dia pun menghubungi advokat Doni dan mengupayakan PAW tersebut. Dia juga meminta uang yang masih dipegang Agustiani pada Rabu (8/1). Belum sampai uang itu, Wahyu sudah dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam OTT sejak Rabu (8/1) siang itu, KPK menangkap delapan orang. Wahyu dan asistennya, Agustiani, Doni, Saeful dan sopirnya, serta dua kelua­rga Wahyu di Banyumas. Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp400 juta dari tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.

Melihat jumlahnya, maka sementara total dari yang diterima Wahyu dan dibawa Agustiani "hanya" Rp800 juta.

"Soal jumlah kalau yang kita lihat di data ini sekitar Rp900 juta tapi ada permintaan penawaran turun dan itu dibagi beberapa step," ujar Lili yang juga menegaskan terkait sumber dana ratusan juta itu.

Setelah pemeriksaan 24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima, kemudian Harun dan Saeful sebagai pemberi. Harun sendiri sementara belum ditangkap. "Kami meminta HAR (Harun, red) menyerahkan diri  dan pihak lain bersikap kooperatif," ujar Lili.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Praktik culas penggantian antarwaktu (PAW) diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memanfaatkan posisi partai yang lemah dalam pengajuan PAW, Wahyu menjanjikan untuk menjadikan caleg PDIP sebagai PAW. Padahal, Wahyu diyakini tahu betul aturan PAW dan cara pengambilan keputusan di KPU.

Kamis (9/1), KPK akhirnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji. Tepatnya, janji untuk menjadikan Harun Masiku sebagai PAW DPR Riezky Aprilia. Tentu janji tersebut tidak gratis. Dia meminta dana operasional Rp900 juta.Kronologinya, sekitar akhir September 2019, Wahyu menerima permintaan dari kolega kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu meminta bantuan Wahyu memuluskan proses penetapan seorang caleg menjadi anggota DPR. Caleg dapil Sumatera Selatan 1 itu adalah Harun Masiku. Dia dipilih DPP PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada 26 Maret 2019. Nama Harun tertera dalam surat yang dikirimkan PDIP ke KPU.

- Advertisement -

Surat itu bermodalkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang mengabulkan gugatan PDIP terkait uji materi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Singkatnya, PDIP dapat lampu hijau dari MA untuk menentukan pengganti bagi caleg terpilih yang meninggal tersebut.

Meski demikian, permintaan PDIP tidak diindahkan KPU. Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin melalui rapat pleno. PDIP lantas kembali mengajukan fatwa MA dua pekan setelahnya dan mengirim surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.

- Advertisement -
Baca Juga:  Melaju di Tol Permai Dinihari, MPV Seruduk Truk, Satu Orang Tewas

Dari sinilah dimulai kongkalikong antara caleg, Agustiani, dan Wahyu. Pihak swasta, yang oleh KPK diidentifikasi bernama Saeful, menghubungi Agustiani minta bantuan untuk melobi agar Harun menjadi PAW. Fatwa MA dan dokumen-dokumen terkait dikirimkan Agustiani kepada Wahyu, dengan harapan Wahyu bisa membantu lobi tersebut di KPU.

"WSE (Wahyu, red) menyanggupi membantu dengan membalas, "Siap mainkan!" terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam (9/1) di Gedung Merah Putih.

Sebagai balasan, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pertengahan Desember. Salah satu sumber dana yang belum teridentifikasi oleh KPK hingga sekarang memberikan uang Rp400 juta kepada Wahyu melalui tiga orang. Agustiani, Saeful, dan seorang advokat bernama Doni. Rp200 juta di antaranya diberikan Agustiani kepada Wahyu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua dilakukan akhir Desember secara berantai. Harun memberikan Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang staf DPP PDIP. Saeful memberikan Rp150 juta pada advokat Doni. Sisa Rp700 juta itu dibagi Saeful ke Agustiani Rp450 juta dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Uang yang dibawa Agustiani itu rencananya diberikan pada Wahyu sebesar Rp400 juta sebagai "pelicin" penentuan PAW Harun.

Baca Juga:  Orang yang Sembuh dari Covid-19 Tak akan Menularkan Virus

Meski demikian, KPU tetap menolak permohonan Harun dan diputuskan di pleno pada Selasa (7/1). Tapi, sebagian uang sudah dikantongi Wahyu. Dia pun menghubungi advokat Doni dan mengupayakan PAW tersebut. Dia juga meminta uang yang masih dipegang Agustiani pada Rabu (8/1). Belum sampai uang itu, Wahyu sudah dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam OTT sejak Rabu (8/1) siang itu, KPK menangkap delapan orang. Wahyu dan asistennya, Agustiani, Doni, Saeful dan sopirnya, serta dua kelua­rga Wahyu di Banyumas. Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp400 juta dari tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.

Melihat jumlahnya, maka sementara total dari yang diterima Wahyu dan dibawa Agustiani "hanya" Rp800 juta.

"Soal jumlah kalau yang kita lihat di data ini sekitar Rp900 juta tapi ada permintaan penawaran turun dan itu dibagi beberapa step," ujar Lili yang juga menegaskan terkait sumber dana ratusan juta itu.

Setelah pemeriksaan 24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima, kemudian Harun dan Saeful sebagai pemberi. Harun sendiri sementara belum ditangkap. "Kami meminta HAR (Harun, red) menyerahkan diri  dan pihak lain bersikap kooperatif," ujar Lili.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari