RENGAT (RIAUPOS.CO) – KEPALA Kepolisian Resort (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dody Wirawijaya SIK minta polsek jajaran untuk lebih intens tangani kasus peredaran narkoba. Karena peredarannya sudah menjelajah ke tingkat desa.
Instruksi Kapolres Inhu membuahkan hasil. Kali ini, Polsek Peranap berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Tidak itu saja, bersamaan dengan itu, Polsek Pasir Penyu juga berhasil membekuk satu orang terduga pelaku.
Dua tersangka yang diamankan Polsek Peranap di antaranya, SP alias Awi (41) dan SH (37), juga warga Desa Semelinyang Darat, Kecamatan Peranap. Keduanya, ditangkap saat berada di rumah Hendra pada Ahad (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
‘’Dari kedua terduga pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka, barang bukti sabu berhasil diamankan sebanyak 3,20 gram,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (6/5).
Sedangkan Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap tersangka berinisial RZ (30), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala. Tersangka diamankan pada hari yang sama, hanya beda waktu saja, yakni sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu cucian kendaraan bermotor, Desa Pasir Bongkal dengan barang bukti mencapai 2,47 gram.
Pengungkapan kasus narkoba di Peranap, sambungnya, berawal dari informasi yang diterima salah seorang anggota Reskrim Polsek Peranap pada Ahad (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana, di daerah itu marak peredaran narkoba.
Atas informasi itu, Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri SH MH menginstruksikan Unit Reskrim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada pukul 21.00 WIB. Bahkan, Unit Reskrim menggerebek sebuah rumah yang diketahui milik SH alias Hendra dan disaksikan perangkat RT setempat.
Di rumah itu, berhasil diamankan dua orang laki-laki yakni SH alias Hendra dan SP alias Awi. Dari tangan kedua pengedar itu ditemukan 1 bungkus sabu ukuran sedang dengan berat kotor 3,20 gram bersama barang bukti lainnya.
‘’Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki, nama dan identitasnya sudah kami kantongi serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peranap,’’ ucap Misran.
Sementara, pengungkapan yang dilakukan Polsek Pasir Penyu dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH bersama Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. ‘’Awalnya, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat dan tak perlu waktu lama akhirnya berhasil diungkap,’’ beber Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat