PEKANBARU (RrIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 5 tersangka kasus kematian seorang tahanan di Mapolsek Bukit Raya. Para tersangka yakni AW, F, FFS, IE dan TH. Saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Polda Riau, Selasa (30/4). Hadir dalam kesempatan itu Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit Jatanras Kompol Indra L Sihombing.
Dikatakan Kombes Pol Asep, kelima tersangka tersebut merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Para tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban Dimas di dalam sel tahanan hingga akhirnya korban tewas.
“Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan,” sebut Kombes Asep.
Dijelaskan dia, kejadian tersebut didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah. Hingga akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Dimas.
“Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya,” terang Asep.
Sebelumnya diketahui seorang tahanan di Mapolsek Bukit Raya bernama Dimas Fernanda (25) ditemukan tewas pada November 2023 lalu. Saat penyelidikan, tim dari Ditreskrimum Polda Riau bersama Forensik RS Bhayangkara telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam dalam rangka autopsi pada 3 Maret 2034.
Prosesnya dilakukan dengan ikut disaksikan oleh pihak keluarga dari Dimas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada tanda kekerasan pada jenazah Dimas. Diduga kuat, Dimas meninggal dunia karena dianiaya di dalam sel oleh sesama tahanan.
“Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki. Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(lim)