JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bencana alam yang terjadi beberapa hari belakangan masuk dalam status tanggap darurat. Setidaknya ada 12 pemerintah daerah (pemda) yang telah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor. Bencana alam ini terjadi karena cuaca ekstreme yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan,†kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo dalam keterangannya, Senin (6/1).
Oleh karena itu, BNPB segera memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemda yang menetapkan daerahnya status tanggap darurat bencana. “Pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah,†jelasnya.
Sementara itu, merujuk data BNPB pada Minggu (5/1), secara keseluruhan, jumlah pengungsi di wilayah Jabodetabek yakni sekitar 24.631 kartu keluarga (KK) atau 100.667 jiwa. Pengungsi terbanyak berada di Kota Bekasi dengan jumlah 62.633 orang. Sedangkan paling sedikit di Kota Depok tersisa 64 orang, sementara korban jiwa sebanyak 60 orang.
Adapun 11 daerah yang menyatakan status tanggap darurat diantaranya:
1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 – 7 Januari 2020.
2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020.
6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
9. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
11. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
Editor : Deslina
Reporter : Jawapos.com