RENGAT (RIAUPOS.CO) – KEPOLISIAN Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang, berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu. Dari terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kotor 33,93 gram.
Penangkapan pengedar sabu itu yakni dilakukan terhadap tersangka berinisial HR alias Ijon (38) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
‘’Terduga pelaku HR alias Ijon masuk kategori bandar dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang di sebuah rumah di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap pada Jumat (26/4) sekitar pukul 04.50 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Ahad (28/4).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan dua orang pengedar sabu lainnya. Keduanya antara lain berinisial MF alias Igus (31) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan DP alias Danil (23) warga Desa Sungai Golang, Kecamatan Kelayang pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dimana pada Kamis (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Golang. Atas informasinya itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri SH bersama sejumlah anggota bergerak menuju Desa Sungai Golang.
Hanya hitungan beberapa menit, penyelidikan Kapolsek membuahkan hasil dan berhasil menangkap DP alias Danil. Saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,03 gram.
DP alias Danil mengaku jika sabu itu milik MF alias Igus yang dititipkan pada dia. Sehingga, tim langsung memburu MF alias Igus di Desa Semelinang Darat dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diamankan.
MF alias Igus mengaku jika sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Tim langsung bergerak menuju Desa Pandan Wangi, sekitar pukul 04.50 WIB. Hingga tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh pemasok sabu berinisial DP alias Danil.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat