- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Polres Dumai menyatakan “perang” dengan narkoba. Karena, keberadaan narkoba sangat berbahaya dan dapat menghambat serta kerusakan perkembangan dan watak generasi muda.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, Kamis (25/4) dalam konferensi pers usai melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 4.555 gram narkotika jenis sabu. ‘’Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,’’ kata Dhovan.
- Advertisement -
Polres Dumai lanjut Dhovan dengan tegas menyatakan perang dengan narkoba. ‘’Sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar para oknum segera menghentikan aksinya. Narkoba bisa merusak generasi muda,’’ kata Dhovan seraya menambahkan Polres Dumai tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pengedar dan bandar narkoba di Kota Dumai.
Dhovan juga memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Dumai atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 4.555 gram dari 2 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti sekitar 4.555 gram narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air di wadah yang telah disediakan. Kemudian hasil pelarutan narkoba ini dibuang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
- Advertisement -
Tak hanya sekitar 4.555.53 gram narkotika jenis sabu dari kedua tersangka berinisial ZA (46) dan MIY (27) juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak mi instan, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik asoi warna kuning, 1 helai plastik asoi warna hitam, 1 unit handphone android warna orange dan 1 unit sepeda motor warna hitan dengan nopol BM 5861 PG.(sah)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Polres Dumai menyatakan “perang” dengan narkoba. Karena, keberadaan narkoba sangat berbahaya dan dapat menghambat serta kerusakan perkembangan dan watak generasi muda.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, Kamis (25/4) dalam konferensi pers usai melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 4.555 gram narkotika jenis sabu. ‘’Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,’’ kata Dhovan.
- Advertisement -
Polres Dumai lanjut Dhovan dengan tegas menyatakan perang dengan narkoba. ‘’Sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar para oknum segera menghentikan aksinya. Narkoba bisa merusak generasi muda,’’ kata Dhovan seraya menambahkan Polres Dumai tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pengedar dan bandar narkoba di Kota Dumai.
Dhovan juga memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Dumai atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 4.555 gram dari 2 orang tersangka.
- Advertisement -
Pemusnahan barang bukti sekitar 4.555 gram narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air di wadah yang telah disediakan. Kemudian hasil pelarutan narkoba ini dibuang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
Tak hanya sekitar 4.555.53 gram narkotika jenis sabu dari kedua tersangka berinisial ZA (46) dan MIY (27) juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak mi instan, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik asoi warna kuning, 1 helai plastik asoi warna hitam, 1 unit handphone android warna orange dan 1 unit sepeda motor warna hitan dengan nopol BM 5861 PG.(sah)