SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Kabupaten Kepulauan Meranti melarang peserta mencetak kartu ujian mandiri.
Tahapan pencetakan kartu ujian akan dilakukan oleh Pansel dalam waktu dekat ini. Hal itu setelah melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari tahapan pendaftaran oleh peserta, verifikasi berkas peserta, sanggahan oleh peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga pengumuman hasil sanggahan.
“Setelah melalui proses sebelumnya, dalam waktu dekat ini kami akan masuk pada proses pencetakan kartu peserta. Kalau tidak ada halangan, Senin, pekan pertama Januari 2020 ini mulai cetak,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, Jumat (3/1) kepada Riau Pos.
Memang menurutnya dibeberapa daerah pelaksana CPNS, peserta bisa mencetak sendiri. Namun langkah tersebut tidak untuk peserta CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Upaya tersebut dilakukan agar semua kartu setiap peserta nantinya bisa seragam dan tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan oleh peserta itu sendiri.
“Ada daerah pelaksana yang peserta bisa mencetak sendiri. Kalau di Meranti, panitia yang cetak. Biar seragam dan meminimalisir dari kesalahan cetak. Seperti CPNS sebelumnya, ada peserta yang salah cetak kartunya,” ungkpanya.
Dikatakan Budi lagi, kartu peserta ujian yang harus mereka cetak sebanyak 2.458 lembar. Banyaknya sesuai dengan jumlah peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian lanjutan yakni, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Sementara, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), Budi menjelaskan akan dilaksanaka dalam bulan Februari 2020. Setekah itu menyusul seleksi kompetensi bidang (SKB) pada Maret 2020.
“Pelaksanaan SKD dan SKB akan dilaksanakan secara mandiri di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ucapnya.(wir)