Jumat, 22 November 2024

KPU Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Ditolak

MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim, Putusan Maksimal 22 April

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Per kemarin (6/4), delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.

’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih kemarin. Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.

- Advertisement -

Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan. ’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu. Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim. Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.

Baca Juga:  Gerindra Setuju Pimpinan MPR Jadi 10

MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya. Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus. ’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas. Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. ’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Said Hasyim di Meranti, Komperensi di Kuansing

Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif. Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara. Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.

’’Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaruan hukum,’’ imbuhnya. Maqdir juga berharap RPH berlangsung secara objektif. Dia meyakini, dalam situasi seperti ini, potensi intervensi dari luar sangat mungkin terjadi. ’’Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak,’’ kata dia.

Putusan pembatalan hasil pemilu bukan hal tabu. Meski di Indonesia belum pernah terjadi, ada banyak preseden di luar negeri terkait hal itu. Argumentasinya, kalau proses dilakukan dengan tidak baik, hasilnya pasti bermasalah dan bisa menjadi alasan pembatalan.(far/c6/oni/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Per kemarin (6/4), delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.

’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih kemarin. Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.

- Advertisement -

Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan. ’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu. Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim. Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.

Baca Juga:  Semangat KAA Relevan untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya. Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus. ’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas. Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. ’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.

Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.

Baca Juga:  141 Kabupaten/Kota Gelar Pilkades

Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif. Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara. Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.

’’Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaruan hukum,’’ imbuhnya. Maqdir juga berharap RPH berlangsung secara objektif. Dia meyakini, dalam situasi seperti ini, potensi intervensi dari luar sangat mungkin terjadi. ’’Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak,’’ kata dia.

Putusan pembatalan hasil pemilu bukan hal tabu. Meski di Indonesia belum pernah terjadi, ada banyak preseden di luar negeri terkait hal itu. Argumentasinya, kalau proses dilakukan dengan tidak baik, hasilnya pasti bermasalah dan bisa menjadi alasan pembatalan.(far/c6/oni/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari