Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Perbankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.

Informasi ini sebagaimana diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi, Kamis (4/4).

“Hakim menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

Penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Baca Juga:  Gubri Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Hak Layanan Kesehatan Sama

“Dengan begitu penyidikan terhadap kasus dimaksud tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Baca Juga:  Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Divonis 7 Tahun Penjara

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko. “Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyellidkan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46.617.192.219.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.

Informasi ini sebagaimana diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi, Kamis (4/4).

- Advertisement -

“Hakim menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

- Advertisement -

Penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Baca Juga:  Pusyanra Lancang Kuning Gelar Baksos Pelayanan KB

“Dengan begitu penyidikan terhadap kasus dimaksud tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Baca Juga:  Belum Suntik Meningitis, JCH Diminta Melapor

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko. “Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyellidkan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46.617.192.219.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari