Senin, 20 Mei 2024
- Mobile -spot_img

Eko Ruswidyanto

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Perbankan

Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru