PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu dekat PT Pertamina akan menerapkan aturan baru dalam proses pembelian elpiji subsidi tabung ukuran tiga kilogram. Di mana, masyarakat yang akan membeli gas melon harus menggunakan scan Quick Response (QR) code.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (20/3). Ia mengatakan, sesuai informasi yang diberikan dari Pertamina, setiap pembeli gas melon harus menggunakan QR code di aplikasi khusus seperti MyPertamina. Ini dilakukan agar pembeli elpiji 3 kilogram tersebut dapat dipantau lebih jelas peruntukannya.
Menurutnya, rencana ini bertujuan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran sehingga dapat mencegah terjadinya permainan harga saat membeli gas melon tersebut di lapangan.
Apalagi saat ini pengelola pangkalan gas di Kota Pekanbaru diharuskan menjual gas melon sesuai gas subsidi ini sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 18.000 per tabung. Namun kenyataannya masih banyak
oknum pangkalan yang dengan sengaja menjual elpiji subsidi ini Rp22.000 per tabung, bahkan lebih kepada masyarakat. Sehingga pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas agar bisa memberi efek jera kepada para oknum pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji diluar ketentuan tersebut.
”Sebenarnya langkah ini (QR code, red) sangat bagus untuk menghindari terjadinya kecurangan. Karena banyak yang menjual di atas HET. Kan sudah tidak benar itu. Maka lewat aplikasi itu diketahui siapa yang membeli dan penjualannya kemana saja,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya bersama instansi terkait akan segera melakukan pengawasan bersama untuk alur distribusi gas elpiji tiga kilogram di Kota Pekanbaru serta mengawasi para agen pangakalan gas yang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan.
Mengingat saat ini ada sekitar 1.300 lebih pangkalan gas di Kota Pekanbaru yang tidak sepenuhnya bisa dilakukan pengawasannya oleh Disperindag Kota Pekanbaru tanpa bantuan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Namun jika memang masyarakat mendapatkan informasi adanya kecurangan dalam penjualan harga elpiji subsidi di lapangan bisa langsung memberikan informasi kepada Disperindag Kota Pekanbaru melalui sosial media, untuk kemudian ditindaklanjuti.
”Tentu semua pihak mesti ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi ini. Sanksi tegas juga menanti bagi pangkalan maupun agen yang nakal ini, karena dengan keterbatasan personel yang kami miliki tidak mungkin kami melakukan pengawasan sendiri, maka kami ajak semua pihak bekerja sama dalam mengawasi,” tuturnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru