Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Masyarakat Adat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran masyarakat adat dalam pembangunannya. Hal tersebut ditegaskan Kepala OIKN Bambang Susantono saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, kemarin (18/3).

Bambang memastikan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut memberi ruang seluas-luasnya warga lokal atau masyarakat adat setempat. Terlebih, saat ini Bambang bersama istri sudah menjadi bagian dari penduduk Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

- Advertisement -

‘’KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red) saya dan istri sudah jadi warga Sepaku (wilayah IKN, red),’’ kata Bambang di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Sebagai bagian dari masyarakat setempat, Bambang memastikan dirinya akan berpihak pada warga lokal. ‘’Kalau kemarin ada ribut-ribut, mudah-mudahan yang terakhir,’’ jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 meminta warga Sepaku untuk merobohkan bangunan karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) serta tidak memiliki izin membangun. Bambang menyatakan apa yang tertuang dalam surat itu tidak termasuk dalam kategori penggusuran. Bambang berjanji akan menerapkan pendekatan yang humanis. ‘’Kalau ada mereka yang membuka warung, kami sediakan tempatnya, tapi itu semua akan kami tata dalam satu kawasan,’’ ujarnya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran masyarakat adat dalam pembangunannya. Hal tersebut ditegaskan Kepala OIKN Bambang Susantono saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, kemarin (18/3).

Bambang memastikan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut memberi ruang seluas-luasnya warga lokal atau masyarakat adat setempat. Terlebih, saat ini Bambang bersama istri sudah menjadi bagian dari penduduk Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

‘’KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red) saya dan istri sudah jadi warga Sepaku (wilayah IKN, red),’’ kata Bambang di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Sebagai bagian dari masyarakat setempat, Bambang memastikan dirinya akan berpihak pada warga lokal. ‘’Kalau kemarin ada ribut-ribut, mudah-mudahan yang terakhir,’’ jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 meminta warga Sepaku untuk merobohkan bangunan karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) serta tidak memiliki izin membangun. Bambang menyatakan apa yang tertuang dalam surat itu tidak termasuk dalam kategori penggusuran. Bambang berjanji akan menerapkan pendekatan yang humanis. ‘’Kalau ada mereka yang membuka warung, kami sediakan tempatnya, tapi itu semua akan kami tata dalam satu kawasan,’’ ujarnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya