JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan keberatan hingga menolak menandatangani hasil mewarnai jalannya proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kasus-kasus itu tidak bisa menghambat pengesahan hasil pleno. Kasus tersebut terjadi di beberapa tempat. Bahkan, dalam rekapitulasi nasional, saksi paslon 01 menolak menandatangani berkas D hasil rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna melaporkan hal serupa. Saksi paslon 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan saksi paslon 01 tidak hadir. ’’Saksi 02 hadir serta menandatangani berita acara dan sertifikat,’’ ujarnya kemarin (12/3).
Komisioner KPU August Mellaz menyatakan, sikap keberatan adalah hal yang wajar. Yang terpenting, dalam rapat pleno, dicarikan akar persoalannya. Kemudian, perdebatan bisa disaksikan secara terbuka.
Mellaz menegaskan, keberatan yang dibarengi tidak ditekennya berkas rekapitulasi tidak mengganggu keabsahan keputusan pleno. Berita acara itu tetap dinyatakan sah. ’’Iya, dong (tetap sah, red),’’ katanya di kantor KPU.
Sesuai dengan mekanisme, jika peserta masih merasa keberatan, ada mekanisme pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai dengan jadwal tahapan, aduan di Bawaslu harus selesai sebelum 20 Maret. Namun, Mellaz masih yakin proses rekapitulasi bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menyayangkan masih adanya persoalan yang semestinya tuntas di tingkat daerah, tetapi dibahas lagi di level nasional. Namun, dia berharap penyelesaian atas keberatan itu bisa tercapai di rapat pleno.
Kalaupun tidak ketemu, Bawaslu siap mengakomodasi keberatan tersebut. ’’Nanti kita selesaikan dengan acara cepat,’’ jelasnya. Dengan begitu, saat rekapitulasi nasional ditetapkan, semua keberatan telah selesai.
Hingga kemarin, proses rekapitulasi terus berlangsung. Ada rekap di delapan provinsi yang dibagi dalam dua panel. Panel A meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Panel B diisi Kepulauan Riau (Kepri), NTT, Banten, dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Terpisah, Timnas Anies-Muhaimin (Amin) tetap menginstruksikan para saksi untuk menolak dan tidak menandatangani berita acara penetapan. Juru Bicara Timnas Pemenangan Amin Iwan Tarigan menyebut hal itu sejalan dengan instruksi Sudirman Said sebelumnya.
Iwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah salah satu alasan Timnas Amin menginstruksikan para saksi untuk menolak rekapitulasi suara Pilpres 2024. ’’Instruksi (penolakan hasil rekapitulasi suara pilpres) juga diberikan kepada para saksi paslon Amin di berbagai tingkatan,’’ ujarnya.(far/tyo/c14/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta