PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Ada beberapa poin penting yang perlu direvisi agar mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Bagian Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya revisi pada tahun 2023 lalu. Hanya saja, waktu untuk revisi Perda tersebut tidak cukup.
”Tahun kemarin kan tidak keburu, kita usulkan lagi tahun ini, sekarang NA (naskah akademik, red) dengan draftnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan habis puasa ini kita sudah ajukan ke Bapem Perda untuk dibahas,” ungkap Edi Ahad (10/3).
Dikatakannya, ada beberapa poin penting yang akan direvisi pada Perda tersebut. Di antaranya berkaitan dengan jam operasional dan lokalitas tempat hiburan.
”Pertama koreksi jam operasional dari tempat hiburan, itu yang paling penting, kita akan mencoba untuk melokalitas tempat hiburan,” tambahnya.
Nantinya, aturan itu akan dicocokkan dengan aturan lainnnya. Menurutnya, dalam perda itu ada yang rancu. ”Perda nomor 3 itu agak rancu, jarak 1.000 meter dari pusat pendidikan dan rumah ibadah tidak boleh ada tempat hiburan. Tapi sekarang banyak yang seperti itu, karena kenapa dia ada di kompleks pertokoan. Walaupun 1.000 meter dari masjid, dia berada di kompleks pertokoan, ada di komplek perhotelan, atau merupakan fasilitas hotel,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian lagi agar kerancuan tersebut dapat kepastian. Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh elemen masyarakat.
”Sebelum itu kita akan FGD dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan semua elemen,” ucapnya. Menurutnya, jika pembahasan Perda Hiburan Umum itu dapat dilakukan secara marathon oleh DPRD, diperkirakan Perda yang baru dapat ditetapkan pada Desember 2024. Namun Jika tidak diselesaikan tahun ini, besar kemungkinan akan dilakukan ulang tahun depan.(ilo)