ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, telah mengusulkan 2.561 Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai batas waktu 27 Februari lalu.
Sebanyak 2.561 NI-PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Rohul Formasi Tahun 2023, terdiri dari 1.767 Jabatan Fungsional Guru, Fungsional Teknis 202 orang dan Fungsional Kesehatan 592 orang yang diusulkan ke sistem BKN.
Setelah sebelumnya, PPPK tersebut melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen kelengkapan berkas persyaratan secara elektronik.
’’BKPP Rohul telah melakukan entri pengusulan 2.561 NI-PPPK ke sistim BKN pada 27 Februari lalu. Saat ini BKN masih melakukan validasi dan verifikasi berkas yang telah kita sampaikan, dan kami menunggu penetapan NI-PPPK untuk 3 jabatan fungsional (guru, kesehatan, teknis) secara kolektif yang belum bisa dipastikan kapan selesainya,’’ ujar Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti menjawab Riau Pos, Rabu (6/3), terkait kapan penetapan NI PPPK di Lingkungan Pemkab Rohul Formasi Tahun 2023 oleh BKN.
Diakuinya, meski BKPP Rohul telah melakukan verifikasi dan validasi data calon PPPK dan melakukan entri pengusulan NI-PPPK, namun verifikasi akhir tetap dilakukan oleh BKN.
Di dalam sistim BKN, kata Heni, terlihat penetapan NI-PPPK di lingkungan Pemkab Rohul bertahap. ’’Terkadang dalam sehari ada 1, 2 dan 3 NI-PPPK yang telah selesai ditetapkan. Bahkan ada berkas yang dikembalikan oleh BKN untuk dilakukan perbaikan. Jadi kami menunggu kolektif penetapan 2.561 NI-PPPK di lingkungan Pemkab Rohul itu selesai dilakukan verifikasi oleh BKN,’’ tuturnya.
Dari verifikasi yang dilakukan BKN, diakuinya, ada berkas data yang kurang atau tidak lengkap dari PPPK, di informasikan BKN ke BKPP Rohul melalui sistem. Selanjutnya BKPP Rohul melengkapi data yang kurang dan diperbaiki, untuk diusulkan kembali ke BKN.(adv)