Jumat, 20 September 2024

JPU Limpahkan Berkas Pencurian Alkes RSUD Selasih

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian alat kesehatan (Alkes) milik RSUD Selasih Pangkalankerinci yang merugikan negara Rp1 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Dalam pelimpahan itu, Korps Adhyaksa Negeri Seiya Sekata ini juga menyerahkan dua tersangka dalam kasus pencurian tersebut, yakni ESD yang merupakan pagawai honorer di RSUD Selasih, serta RHL yang bertugas sebagai security rumah sakit milik Pemkab Pelalawan itu.

“JPU telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian alat kesehatan milik RSUD Selasih kepada PN Pelalawan akhir pekan lalu,” kata Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH, Ahad (3/3).

Diungkapkan Azrizal, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka saat ini Kejari Pelalawan masih menunggu penetapan jadwal sidang yang dikeluarkan PN Pelalawan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Stok Obat Kanker Paru-Paru Habis, Ini Kata Direktur RSUD Arifin Achmad

“Berdasarkan informasi dari PN Pelalawan, Insya Allah proses sidang perkara pencurian Alkes ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” paparnya.

Dikatakannya, dari perbuatan kedua tersangka, telah merugikan keuangan negara Rp1 miliar. Kedua tersangka didakwa melanggar primer pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan penjara.

- Advertisement -

Ditambahkan Azrizal, perkara ini bermula saat Kepala ICU RSUD Selasih Marliza akan menempati kembali ruang yang telah selesai di renovasi, Sabtu  (19/8/2023).

Namun, saat dilakukan pengecekan diketahui ada beberapa Alkes senilai Rp1 miliar, telah hilang. Di mana Alkes tersebut, sebelumnya dipindahkan dari ruang ICU karena adanya pekerjaan perbaikan rehabilitasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kasidik Kejati ke Ketua KONI Kampar: Tidak Ada Tempat Sembunyi Bagi Saudara

Alkes yang hilang tersebut yakni satu unit ventilator, dua unit Infusion pump dan satu unit laryngoscope, suction serta Elektrocardiograhp (ECG).

Atas kondisi itu, manajemen RSUD Selasih kemudian melaporkan pencurian itu kepada unit Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut diduga terjadi rentang waktu Februari 2022 hingga Agustus 2023.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Di mana kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ESD dan RHL, berhasil ditangkap dan diamankan pada 8 Desember 2023,” tutupnya.(gem)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian alat kesehatan (Alkes) milik RSUD Selasih Pangkalankerinci yang merugikan negara Rp1 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Dalam pelimpahan itu, Korps Adhyaksa Negeri Seiya Sekata ini juga menyerahkan dua tersangka dalam kasus pencurian tersebut, yakni ESD yang merupakan pagawai honorer di RSUD Selasih, serta RHL yang bertugas sebagai security rumah sakit milik Pemkab Pelalawan itu.

“JPU telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian alat kesehatan milik RSUD Selasih kepada PN Pelalawan akhir pekan lalu,” kata Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH, Ahad (3/3).

Diungkapkan Azrizal, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka saat ini Kejari Pelalawan masih menunggu penetapan jadwal sidang yang dikeluarkan PN Pelalawan.

Baca Juga:  Kedepankan Keramahan, Pemkab Sambut Wisatawan

“Berdasarkan informasi dari PN Pelalawan, Insya Allah proses sidang perkara pencurian Alkes ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” paparnya.

Dikatakannya, dari perbuatan kedua tersangka, telah merugikan keuangan negara Rp1 miliar. Kedua tersangka didakwa melanggar primer pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan penjara.

Ditambahkan Azrizal, perkara ini bermula saat Kepala ICU RSUD Selasih Marliza akan menempati kembali ruang yang telah selesai di renovasi, Sabtu  (19/8/2023).

Namun, saat dilakukan pengecekan diketahui ada beberapa Alkes senilai Rp1 miliar, telah hilang. Di mana Alkes tersebut, sebelumnya dipindahkan dari ruang ICU karena adanya pekerjaan perbaikan rehabilitasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  PWI Riau Bagikan 500 Bingkisan Idulfitri ke Anggota

Alkes yang hilang tersebut yakni satu unit ventilator, dua unit Infusion pump dan satu unit laryngoscope, suction serta Elektrocardiograhp (ECG).

Atas kondisi itu, manajemen RSUD Selasih kemudian melaporkan pencurian itu kepada unit Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut diduga terjadi rentang waktu Februari 2022 hingga Agustus 2023.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Di mana kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ESD dan RHL, berhasil ditangkap dan diamankan pada 8 Desember 2023,” tutupnya.(gem)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari