JAKARTA (RIAUPOS.CO) — 2019 menjadi tahun terberat dalam perpolitikan tanah air. Karena bangsa ini harus menggelar hajatan Pemilu yang pertama kalinya digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, hajatan akbar di April 2019 ini menyisakan duka yang mendalam, karena ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan JPG, petugas KPPS yang meninggal mencapai 583 jiwa. Sementara yang sakit mencapai 11.239. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun membeberkan penyebab 583 KPPS yang meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, petugas KPPS yang meninggal saat pemilu dipicu kelelahan. Namun kelelahan itu adalah rentetan dari penyakit yang sudah diidap petugas KPPS itu sendiri. Penyakit tersebut pun mengandung banyak risiko.
Contohnya sakit jantung. Seharusnya seseorang dengan faktor risiko penyakit jantung tidak boleh terlalu lelah. "Namun, saat bertugas dia dituntut menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat. Inilah yang berdampak pada jantungnya," ujar Oscar dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, dari data yang dihimpun, banyak yang mengidap penyakit jantung bawaan sehingga mengalami kelelahan. Setelah diinvestigasi, penyakit yang paling mendominasi menjadi pemicu kematian terhadap petugas KPPS yakni, jantung, infarct myocard, koma hepatikum, stroke, dan hipertensi.
"Ini penyakit-penyakit yang memang sisi angka Riskesdas 2018 banyak diderita masyarakat kita. Ini yang memang berkaitan dengan penyakit tidak menular," ungkapnya.
Bentuk pemicu lain semakin beratnya penyakit yang diidap petugas KPPS yakni banyak polusi asap rokok. Umumnya terjadi di TPS. "Kemenkes sudah berkomunikasi dengan teman-teman daerah, di dinas kesehatan dan rumah sakit untuk waspada," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya bukan keracunan atau sengaja diracun banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Itu karena bawaan penyakit petugas yang dideritanya dan juga kelelahan.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas KPPS yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.
Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp30 juta, korban luka-luka berat memperoleh Rp16,5 juta, dan Rp8,25 juta untuk korban luka sedang.
Diungkapkan Anggota KPU Evi Novida Ginting, berdasarkan surat yang diterima KPU dari Kemenkeu pada April 2019 lalu. "Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," ujar Evi ketika itu.
Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.(jpg/egp)
Laporan JPG, Jakarta