PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bersamaan dengan momen peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentang gugatan pengelolaan sampah.
Direktur Walhi Riau Even Sembiring mengingatkan, putusan itu bernomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Pengadilan sesuai putusan itu menghukum Wali Kota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Salah satunya untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
”Sejauh ini hanya satu kebijakan, yaitu pembatasan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai, sesuai dengan undang-undang No 18 Tahun 2008,” sebut Even, Kamis (22/2) .
Even menyebutkan, Majelis Hakim PN Pekanbaru juga menghukum Pemko, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang dan beberapa perintah lainnya.
”Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan, jika tidak perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik,” ujarnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bersamaan dengan momen peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentang gugatan pengelolaan sampah.
Direktur Walhi Riau Even Sembiring mengingatkan, putusan itu bernomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Pengadilan sesuai putusan itu menghukum Wali Kota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Salah satunya untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
- Advertisement -
”Sejauh ini hanya satu kebijakan, yaitu pembatasan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai, sesuai dengan undang-undang No 18 Tahun 2008,” sebut Even, Kamis (22/2) .
Even menyebutkan, Majelis Hakim PN Pekanbaru juga menghukum Pemko, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang dan beberapa perintah lainnya.
- Advertisement -
”Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan, jika tidak perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik,” ujarnya.(end)