PEKANBARU (RP) – H-2 atau dua hari menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution pada 20 Februari 2024 mendatang. Pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) belum kunjung mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan penjabat (Pj) Gubri.
Untuk diketahui, setelah masa jabatan Gubri Edy Natar Nasution berakhir, Provinsi Riau akan dipimpin oleh Pj gubernur menjelang adanya gubernur dan wakil gubernur Riau definitif hasil pilkada serentak 2024.
Guna mendapatkan Pj Gubri tersebut, tahapannya dimulai dengan pengusulan nama-nama calon Pj oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Usulan tersebut juga sudah disampaikan ke pihak Kemendagri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, saat ditanyakan terkait SK Pj gubernur Riau, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK penunjukan Pj Gubernur Riau dari Kemendagri tersebut.
“Belum turun lagi,” kata Pinem, Sabtu (17/2).
Saat ditanyakan kapan waktu pelantikan Pj Gubri, ia juga mengaku sampai saat ini belum mendapatkan undangannya.
“Sampai saat ini belum dapat undangannya, kita tunggu saja,” ujarnya.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj Gubri untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Salah satu syarat menjadi Pj Gubri adalah pejabat eselon I.
Sesuai aturan, mekanisme usulan Pj Gubernur terdapat enam nama. Dengan komposisi tiga nama usulan dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat. Dalam pengusulan nama tersebut, beberapa waktu lalu DPRD Riau juga menerima sejumlah masukan dari beberapa tokoh Riau.
Masukan tersebut disampaikan langsung oleh para tokoh di gedung DPRD Riau. Meskipun tidak menyebutkan langsung nama calon yang didukung, namun beberapa tokoh tersebut menyampaikan kriteria calon Pj yang dinilai cocok untuk memimpin Riau.(sol)