Selasa, 17 September 2024

Polres Serahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan merampungkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi dana Community Social Responsibility (CSR) dengan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (29/1).

Dalam kasus korupsi dana CRS dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu ini, Polres Pelalawan telah menetapkan empat tersangka.

Ke empat tersangka tersebut Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti aktif Tarmizi (46), Norbit (45) selaku Ketua Tim Pemberdayaan Desa, Ujang Masni (48) selaku Sekretaris Tim Perberdayaan Desa dan Dirman (36) yang menjabat bendahara tim pemberdayaan desa.

Baca Juga:  Kafilah Pelalawan Intensifkan Latihan

“Berkas perkara dugaan korupsi dana CSR ini sudah tahap dua. Sehingga berkasnya kami serahkan ke JPU setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel didampingi Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Senin (29/1).

- Advertisement -

Diungkapkannya, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya. Sedangkan dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kami serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti, termasuk tersangka. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan tim JPU Kejari Pelalawan,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

Dalam pada itu, Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Michael Asarya Tambunan SH MH didampingi Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Pelalawan Syahrul Sya’ban SH MH membenarkan jika pihkanya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CRS tersebut beserta barang bukti dari penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dari Polres Pelalawan. Untuk memudahkan kami merampungkan berkas perkara, tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan merampungkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi dana Community Social Responsibility (CSR) dengan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (29/1).

Dalam kasus korupsi dana CRS dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu ini, Polres Pelalawan telah menetapkan empat tersangka.

Ke empat tersangka tersebut Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti aktif Tarmizi (46), Norbit (45) selaku Ketua Tim Pemberdayaan Desa, Ujang Masni (48) selaku Sekretaris Tim Perberdayaan Desa dan Dirman (36) yang menjabat bendahara tim pemberdayaan desa.

Baca Juga:  Asian Agri-Tanoto Foundation Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Berkas perkara dugaan korupsi dana CSR ini sudah tahap dua. Sehingga berkasnya kami serahkan ke JPU setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel didampingi Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Senin (29/1).

Diungkapkannya, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya. Sedangkan dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kami serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti, termasuk tersangka. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan tim JPU Kejari Pelalawan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Pelalawan 27 Agustus

Dalam pada itu, Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Michael Asarya Tambunan SH MH didampingi Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Pelalawan Syahrul Sya’ban SH MH membenarkan jika pihkanya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CRS tersebut beserta barang bukti dari penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dari Polres Pelalawan. Untuk memudahkan kami merampungkan berkas perkara, tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari