Jumat, 20 September 2024

BPKAD Rohul Lembur Layani Masyarakat

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Menjelang akhir tahun 2019, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lembur dengan menambah jam kerja, dalam rangka melayani masyarakat yang melakukan pembayaran pajak, maupun pihak ketiga dan OPD dalam mengajukan proses pencairan keuangan.

Dalam melayani pencairan keuangan, BPKAD Rohul akan menyurati PT Bank Riau Kepri Cabang Pasirpengaraian sebagai bank tempat Kas Daerah Rohul, untuk tetap memberikan pelayanan transaksi keuangan hingga 31 Desember mendatang.     

Kepala BPKAD Kabupaten Rohul Suharman SPi menjawab Riau Pos, Jumat (20/12) menjelaskan, setiap menjelang akhir tahun, pihaknya berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak ketiga termasuk OPD yang mengajukan proses pencairan keuangan.

Baca Juga:  Mulai 28 April, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Dengan menambah jam kerja bagi pegawai yang memiliki tugas dalam proses penerimaan pajak dan pencairan keuangan. Seperti cuti bersama Hari Natal, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak dan pihak ketiga yang melakukan proses pencairan ke BPKAD Rohul.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Menjelang akhir tahun 2019, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lembur dengan menambah jam kerja, dalam rangka melayani masyarakat yang melakukan pembayaran pajak, maupun pihak ketiga dan OPD dalam mengajukan proses pencairan keuangan.

Dalam melayani pencairan keuangan, BPKAD Rohul akan menyurati PT Bank Riau Kepri Cabang Pasirpengaraian sebagai bank tempat Kas Daerah Rohul, untuk tetap memberikan pelayanan transaksi keuangan hingga 31 Desember mendatang.     

Kepala BPKAD Kabupaten Rohul Suharman SPi menjawab Riau Pos, Jumat (20/12) menjelaskan, setiap menjelang akhir tahun, pihaknya berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak ketiga termasuk OPD yang mengajukan proses pencairan keuangan.

Baca Juga:  Mulai 28 April, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Dengan menambah jam kerja bagi pegawai yang memiliki tugas dalam proses penerimaan pajak dan pencairan keuangan. Seperti cuti bersama Hari Natal, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak dan pihak ketiga yang melakukan proses pencairan ke BPKAD Rohul.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari