Jumat, 22 November 2024

Perencanaan dan Penganggaran Responsif untuk Kesetaraan Gender

- Advertisement -

Salah satu indikator sasaran dalam rancangan akhir RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG). Indikator ini digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran meningkatnya kesetaraan gender di Provinsi Riau yang mendukung misi pertama kepala daerah yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusia seutuhnya.  

Gender merupakan konsep yang  mengacu pada pembedaan peran   dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat  keadaan sosial dan  budaya masyarakat, dan  dapat berubah. Selain itu, gender diartikan sebagai pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman  dan  mendapat dukungan masyarakat itu sendiri, yang berbeda di setiap tempat dan waktu.

- Advertisement -

Adapun yang dimaksud dengan responsif gender adalah suatu  kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan, keperluan, pengalaman, dan aspirasi laki-laki dan perempuan. Untuk menjamin agar  kebutuhan dan  aspirasi  laki-laki dan  perempuan dari  berbagai  kelompok  sosial (berdasarkan jenis  kelamin,  usia, ras, suku, dan lokasi) maka perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

PPRG merupakan instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.  Penyusunan PPRG mempunyai beberapa tujuan, yaitu: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam  kebijakan  pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender; Memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan lakilaki dan perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan dari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas pemerintah daerah; Membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan; Meningkatkan partisipasi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi; dan menjamin agar keperluan dan  aspirasi  laki-laki dan perempuan dari  berbagai  kelompok  sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke  dalam  belanja/pengeluaran.

Baca Juga:  Hukum dan Pembangunan

Perencanaan Responsif Gender (PRG) merupakan perencanaan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, keperluan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. Sedangkan Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah upaya untuk menjamin agar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah beserta kebijakan dan program yang mendasarinya dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan setiap warga negara dari kelompok manapun, baik laki-laki maupun perempuan. ARG merupakan anggaran yang respon terhadap keperluan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender yang disusun dan disahkan melalui proses analisis dalam perspektif gender.

- Advertisement -

Penerapan ARG merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan partisipasi dan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Terdapat empat aspek Perencanaan Responsif Gender: a. Akses, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program pembangunan telah memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi perempuan dan laki-laki; b. Partisipasi, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program pembangunan melibatkan secara adil bagi perempuan dan lakilaki dalam menyuarakan kebutuhan, kendala, termasuk dalam pengambilan keputusan; c. Kontrol, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program memberikan kesempatan penguasaan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk mengontrol sumberdaya pembangunan; dan d. Manfaat, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan laki-laki.  

Fokus PPRG adalah analisa kebijakan, program/kegiatan pembangunan untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan melalui pemberian manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan. Bagaimana melakukan PPRG? Penyusunan PPRG wajib mendasarkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja yang dikenal dengan singkatan 3E, yaitu ekonomis, efisien dan efektif serta menambahkan prinsip Equity (E).

Teknis penyusunan PPRG dapat dilakukan melalui (1). Analisis gender dengan Gender Analysis Pathway (GAP), (2). Penyusunan Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender (GBS/PAG) dan (3). Mengintegrasikan hasil GAP, GBS dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD).

Baca Juga:  Digital Marketing, Kiat Sukses Kembangkan UMKM

GAP didasarkan pada sebuah kebijakan/program/kegiatan yang sudah ada, atau dokumen kebijakan/program/kegiatan yang akan disusun. Metode GAP meliputi sembilan langkah, yaitu: Memilih kebijakan/program/kegiatan yang akan dianalisis; Menyajikan data pembuka wawasan yang terpilah menurut jenis kelamin; Mengenali faktor kesenjangan gender yaitu Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM); Menemukenali sebab kesenjangan internal; Menemukenali penyebab kesenjangan eksternal; Reformulasi tujuan kebijakan/program/kegiatan supaya responsif gender; Menetapkan Rencana Aksi untuk mengatasi kesenjangan gender; Menetapkan data dasar yang dipilih untuk mengukur kemajuan (progress); dan  menetapkan indikator gender sebagai  pengukuran hasil  melalui  ukuran kuantitatif  maupun kualitatif.

Dalam penyusunan GBS perlu diperhatikan beberapa komponen, yaitu : program, kegiatan, tujuan kegiatan, indikator kinerja kegiatan, analisis situasi (kondisi riil yang terjadi dalam masyarakat atau yang berkenaan dengan adanya kesenjangan gender, faktor penyebab kesenjangan), rencana aksi, alokasi sumber daya (anggaran, SDM, peralatan dan mesin) dan dampak/hasil output kegiatan (dampak/hasil dari output kegiatan yang dihasilkan untuk pencapaian outcome program OPD dan diharapkan mengurangi kesenjangan gender serta memperbaiki kondisi laki-laki dan perempuan). Tahapan terakhir dalam PPRG adalah penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD). Term of Referrence (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yang diusulkan untuk dianggarkan dan perkiraan biayanya. TOR/KAK merupakan dokumen yang menerangkan segala sesuatu tentang rencana pelaksanaan suatu kegiatan. Dengan PPRG diharapkan dapat mewujudkan kinerja yang lebih tepat sasaran serta bermanfaat dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan guna mendukung misi pertama kepala daerah yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusia seutuhnya.***

Salah satu indikator sasaran dalam rancangan akhir RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG). Indikator ini digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran meningkatnya kesetaraan gender di Provinsi Riau yang mendukung misi pertama kepala daerah yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusia seutuhnya.  

Gender merupakan konsep yang  mengacu pada pembedaan peran   dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat  keadaan sosial dan  budaya masyarakat, dan  dapat berubah. Selain itu, gender diartikan sebagai pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman  dan  mendapat dukungan masyarakat itu sendiri, yang berbeda di setiap tempat dan waktu.

- Advertisement -

Adapun yang dimaksud dengan responsif gender adalah suatu  kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan, keperluan, pengalaman, dan aspirasi laki-laki dan perempuan. Untuk menjamin agar  kebutuhan dan  aspirasi  laki-laki dan  perempuan dari  berbagai  kelompok  sosial (berdasarkan jenis  kelamin,  usia, ras, suku, dan lokasi) maka perencanaan dan penganggaran pembangunan dilakukan melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

PPRG merupakan instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.  Penyusunan PPRG mempunyai beberapa tujuan, yaitu: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam  kebijakan  pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender; Memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan lakilaki dan perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan dari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas pemerintah daerah; Membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan; Meningkatkan partisipasi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi; dan menjamin agar keperluan dan  aspirasi  laki-laki dan perempuan dari  berbagai  kelompok  sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke  dalam  belanja/pengeluaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelestarian Budaya Melalui Integrasi Etnosains dalam Pembelajaran

Perencanaan Responsif Gender (PRG) merupakan perencanaan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, keperluan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. Sedangkan Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah upaya untuk menjamin agar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah beserta kebijakan dan program yang mendasarinya dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan setiap warga negara dari kelompok manapun, baik laki-laki maupun perempuan. ARG merupakan anggaran yang respon terhadap keperluan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender yang disusun dan disahkan melalui proses analisis dalam perspektif gender.

Penerapan ARG merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan partisipasi dan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Terdapat empat aspek Perencanaan Responsif Gender: a. Akses, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program pembangunan telah memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi perempuan dan laki-laki; b. Partisipasi, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program pembangunan melibatkan secara adil bagi perempuan dan lakilaki dalam menyuarakan kebutuhan, kendala, termasuk dalam pengambilan keputusan; c. Kontrol, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program memberikan kesempatan penguasaan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk mengontrol sumberdaya pembangunan; dan d. Manfaat, yaitu mengidentifikasi apakah kebijakan/program memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan laki-laki.  

Fokus PPRG adalah analisa kebijakan, program/kegiatan pembangunan untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan melalui pemberian manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan. Bagaimana melakukan PPRG? Penyusunan PPRG wajib mendasarkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja yang dikenal dengan singkatan 3E, yaitu ekonomis, efisien dan efektif serta menambahkan prinsip Equity (E).

Teknis penyusunan PPRG dapat dilakukan melalui (1). Analisis gender dengan Gender Analysis Pathway (GAP), (2). Penyusunan Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender (GBS/PAG) dan (3). Mengintegrasikan hasil GAP, GBS dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD).

Baca Juga:  Tahun Duka

GAP didasarkan pada sebuah kebijakan/program/kegiatan yang sudah ada, atau dokumen kebijakan/program/kegiatan yang akan disusun. Metode GAP meliputi sembilan langkah, yaitu: Memilih kebijakan/program/kegiatan yang akan dianalisis; Menyajikan data pembuka wawasan yang terpilah menurut jenis kelamin; Mengenali faktor kesenjangan gender yaitu Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM); Menemukenali sebab kesenjangan internal; Menemukenali penyebab kesenjangan eksternal; Reformulasi tujuan kebijakan/program/kegiatan supaya responsif gender; Menetapkan Rencana Aksi untuk mengatasi kesenjangan gender; Menetapkan data dasar yang dipilih untuk mengukur kemajuan (progress); dan  menetapkan indikator gender sebagai  pengukuran hasil  melalui  ukuran kuantitatif  maupun kualitatif.

Dalam penyusunan GBS perlu diperhatikan beberapa komponen, yaitu : program, kegiatan, tujuan kegiatan, indikator kinerja kegiatan, analisis situasi (kondisi riil yang terjadi dalam masyarakat atau yang berkenaan dengan adanya kesenjangan gender, faktor penyebab kesenjangan), rencana aksi, alokasi sumber daya (anggaran, SDM, peralatan dan mesin) dan dampak/hasil output kegiatan (dampak/hasil dari output kegiatan yang dihasilkan untuk pencapaian outcome program OPD dan diharapkan mengurangi kesenjangan gender serta memperbaiki kondisi laki-laki dan perempuan). Tahapan terakhir dalam PPRG adalah penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD). Term of Referrence (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yang diusulkan untuk dianggarkan dan perkiraan biayanya. TOR/KAK merupakan dokumen yang menerangkan segala sesuatu tentang rencana pelaksanaan suatu kegiatan. Dengan PPRG diharapkan dapat mewujudkan kinerja yang lebih tepat sasaran serta bermanfaat dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan guna mendukung misi pertama kepala daerah yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusia seutuhnya.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari